PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 dan menggantinya dengan PMK Nomor 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, harga rumah subsidi dipastikan naik.
Diterbitkannya peraturan baru ini merupakan bentuk perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Keren, Ada Rumah Subsidi Siap Huni dalam Cluster di Grand Cikarang City 2
PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).
Untuk diketahui, sebelumnya, harga rumah subsidi berkisar mulai Rp150.500.000 untuk zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).
Kemudian Rp164.500.000 untuk zona Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Maliakam Ulu); dan Rp156.500.000 untuk zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas).
Untuk di wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Dcpok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, dijual seharga Rp168.000.000. Adapun wilayah Papua dan Papua Barat dengan harga tertinggi, yakni Rp219.000.000.

Sementara sesuai dengan PMK terbaru ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Sedangkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menurut PMK baru ini menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta sampai dengan Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.
Baca Juga: Tips Membuat Rumah Bergaya Industrial
Lebih jelasnya, untuk zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harganya sebesar RpRp162.000.000 (tahun 2023) dan Rp166.000.000 (mulai 2024).
Zona Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), seharga Rpl77.000.000 (tahun 2023) dan Rp182.000.000 (mulai tahun 2024).
Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dijual seharga Rp168.000.000 (tahumn 2023) dan Rpl73.000.000 (mulai 2024).
Baca Juga: Anggaran Ditjen Perumahan Capai Rp6,19 Triliun untuk Tahun 2024
Sementara untuk zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, seharga Rp181.000.000 (tahun 2023) dan Rp185.000.000 (mulai 2024).
Adapun zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dipatok seharga Rp234.000.000 (untuk tahun 2023) dan akan naik menjadi Rp240.000.000 di tahun 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Baca Juga: Tahun 2023, Kementerian PUPR Targetkan Pembangunan Rusun Sebanyak 5.528 Unit
“Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio, dikutip dari laman Kemenkeu.
Harga Rumah Subsidi Naik, Pemerintah Jamin Kelayakan Hunian
Kini, harga rumah subsidi bagi MBR tersebut dipastikan sudah naik. Hal ini tentunya menguntungkan para pengembang yang sudah menunggu sekira tiga tahun.
Sementara bagi konsumen tentunya semakin sukar menempati hunian layak bersubsidi pemerintah tersebut, lantaran harga rumah akan terus bergerak naik.
Baca Juga: Kulkas Jumbo Polytron, Beri Ruang Tak Terbatas Bagi Makanan dan Minuman di Rumah
Namun di satu sisi, pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas.
Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni: Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi.
Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK. Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Baca Juga: Punya Rumah Impian Nggak Lagi Mustahil, Simak Tipsnya!
Dan kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus.
Baca Juga: Dukung Kawasan Industri Morowali, Kementerian PUPR Siapkan Masterplan Pengembangan Wilayah
“Pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial,” ungkap Febrio.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%.
Baca Juga: Tren Properti di Kota Makassar: Alasan Banyak Orang Jakarta dan Medan Beli Properti di Makassar
“Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta sampai dengan Rp270 juta,” tutup Febrio.
Baca berita lainnya di GoogleNews
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]
[…] Tok! Harga Rumah Subsidi Naik, Masih Mau Tunda Beli Rumah? […]