PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah resmi menyetujui kebijakan tenor KPR FLPP 40 tahun dengan tetap mempertahankan suku bunga rumah subsidi sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan rumah sekaligus mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Baca Juga: BP Tapera dan BNI Perkuat Lima Strategi Jaga Keterhunian Rumah FLPP
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Rapat turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta jajaran pejabat terkait.
Salah satu pembahasan utama adalah evaluasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang tahun 2026.
Hingga 23 Juni 2026, realisasi FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau sekitar 23,22 persen dari target 350.000 unit, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun.
Baca Juga: Pembiayaan Syariah Jadi Mesin Baru Rumah Subsidi 2026
Jika ditambah rumah yang sudah memasuki tahap akad kredit, total capaian meningkat menjadi 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.
Strategi BP Tapera Kejar Target 350.000 Unit FLPP
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan sejumlah strategi telah disiapkan agar target penyaluran FLPP tahun ini dapat tercapai.
“Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun,” ujar Heru.
Selain memperpanjang tenor pembiayaan, pemerintah juga mengevaluasi berbagai hambatan yang masih dihadapi di lapangan.
Baca Juga: Lewat MoU dengan HIMPERRA, Fortress Siapkan 75 Ribu Pintu Baja untuk Rumah Subsidi di Jawa Tengah
Salah satunya berkaitan dengan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang memengaruhi proses perizinan dan penerbitan sertifikat lahan.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dari sisi pembiayaan, relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga menjadi perhatian.
OJK telah memberikan sejumlah dukungan, mulai dari percepatan pembaruan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan dalam SLIK, hingga pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data calon penerima FLPP.
Baca Juga: Akad Massal KPR Sejahtera BCA Sasar Pekerja Sektor Informal di Tiga Lokasi
Tenor KPR FLPP 40 Tahun Diarahkan Turunkan Cicilan
Komite Tapera juga menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai implementasi skema KPR FLPP dengan tenor hingga 40 tahun.
Pembahasan meliputi besaran uang muka (DP), simulasi angsuran, hingga tingkat keterjangkauan masyarakat.
Untuk rumah subsidi tapak, pemerintah mengkaji skema cicilan sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang.
Sementara rumah susun subsidi diarahkan memiliki angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan dengan mekanisme serupa.
Baca Juga: Tips Membeli Rumah Second: Jangan Hanya Lihat Harga, Perhatikan Potensi Jangka Panjangnya
Di tengah kondisi suku bunga pasar yang berfluktuasi, pemerintah memastikan bunga KPR FLPP tetap tidak berubah selama masa pembiayaan.
Likuiditas program tersebut akan dijaga melalui pengelolaan bersama antara BP Tapera dan Danantara Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai skema pembiayaan yang semakin fleksibel akan membuka peluang lebih besar bagi pekerja dan buruh untuk memiliki rumah.
“Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini,” kata Yassierli.
Baca Juga: Makin Mahal, Makin Dicari? Fenomena Baru Pasar Rumah Mewah di Indonesia
Rusun Subsidi Juga Diperkuat
Selain rumah tapak, pemerintah juga memperkuat skema pembiayaan rumah susun subsidi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan konsep peminatan KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pendaftaran calon pembeli untuk rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan melalui fasilitas pembiayaan perbankan.
Mengacu pada Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, terdapat empat perubahan utama untuk rumah susun subsidi, yakni:
- luas bangunan 21–45 meter persegi;
- tenor pembiayaan hingga 30 tahun;
- suku bunga tetap 6 persen; dan
- penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kualitas bangunan menjadi faktor penting agar rusun subsidi semakin diminati masyarakat.
“Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya,” kata Purbaya.
Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi
Pada akhir rapat, Komite Tapera menyetujui sejumlah rekomendasi strategis yang diajukan BP Tapera, mulai dari penetapan kuota FLPP 2026, insentif KPR Rusun Inden, optimalisasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian premi asuransi, hingga peluang penerapan suku bunga berjenjang.
Namun, keputusan yang paling mendapat perhatian adalah kepastian bunga rumah subsidi tetap dipertahankan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pemerintah konsisten menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keterjangkauan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun,” tegas Maruarar.
Dengan kombinasi tenor yang lebih panjang dan bunga tetap, pemerintah berharap target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah sepanjang 2026 dapat tercapai sekaligus memperkuat implementasi Program 3 Juta Rumah.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Chanel





