PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah terus mempercepat transformasi layanan pertanahan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penetapan target balik nama sertifikat tanah maksimal hanya 10 hari, yang akan diterapkan di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan yang diumumkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk memberikan kepastian waktu pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.
Baca Juga: Kabar Baik! HGB Penerima FLPP Bisa Naik Menjadi SHM Tanpa Biaya
Tak hanya menetapkan standar waktu, Nusron juga memberi peringatan keras kepada seluruh jajaran ATR/BPN. Petugas yang sengaja memperlambat pelayanan tanpa alasan yang sah bahkan terancam dikenai sanksi hingga diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat seperti praktik suap.
“Kami sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Mulai bulan Agustus ini menjadi milestone penerapan transformasi pelayanan, khususnya untuk layanan balik nama sertifikat dan pengukuran tanah,” ujar Nusron di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Punya Batas Waktu, Petugas yang Molor Bisa Dipecat
Selama ini, lama penyelesaian balik nama sertifikat sering menjadi keluhan masyarakat karena tidak memiliki kepastian waktu. Melalui kebijakan baru tersebut, setiap tahapan pelayanan kini memiliki target yang jelas.
Menurut Nusron, batas waktu maksimal 10 hari merupakan akumulasi proses yang melibatkan beberapa instansi, mulai dari PPAT, pemerintah daerah hingga kantor pertanahan.
Baca Juga: Percepat Sertifikasi Tanah MBR, Tiga Kementerian Terbitkan SEB
Rinciannya meliputi:
- 2 hari untuk pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- 3 hari untuk proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- 5 hari bagi Kantor Pertanahan menyelesaikan proses balik nama setelah seluruh dokumen lengkap dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.
Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian administrasi peralihan hak atas tanah.
Nusron menegaskan bahwa target pelayanan tersebut bersifat wajib. Apabila proses melebihi batas waktu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas yang menangani akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Balik nama maksimal 10 hari. Kalau lewat dari itu berarti ada pelanggaran. Sanksinya bertingkat. Kalau terbukti karena suap bisa dipecat. Kalau pelanggarannya administratif bisa dipindahkan atau diturunkan jabatannya sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Nusron.
Baca Juga: Persempit Ruang Gerak Praktik Mafia Tanah, Ini yang Dilakukan Menteri ATR/BPN
Selain layanan balik nama, ATR/BPN juga menerapkan standar baru pada layanan pengukuran tanah.
“Tanggal 17 Agustus seluruh kantor pertanahan harus sudah menggunakan sistem pengukuran terjadwal. Setelah permohonan lengkap dan pembayaran dilakukan, paling lambat tujuh hari masyarakat sudah mendapatkan kepastian kapan tanahnya diukur,” kata Nusron.
Apabila pengukuran tidak dilakukan sesuai target tanpa alasan yang jelas, petugas yang bertanggung jawab juga akan dikenai evaluasi hingga sanksi sesuai ketentuan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli
Selain menetapkan standar waktu penyelesaian maksimal 10 hari, ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan.
Berdasarkan informasi resmi Kementerian ATR/BPN, permohonan balik nama sertifikat tanah karena transaksi jual beli umumnya memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum).
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT atau PPATS.
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli.
- Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertifikat.
- Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh), serta bukti pembayaran PNBP.
Baca Juga: Mengapa TOD Jadi Masa Depan Kota? AHY Soroti Tantangan Urbanisasi Indonesia
Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin cepat pula proses pelayanan dapat diselesaikan sesuai standar baru ATR/BPN.
Balik nama sertifikat tidak hanya dilakukan setelah transaksi jual beli. Perubahan nama pemegang hak juga diperlukan pada proses hibah, warisan, lelang, tukar-menukar maupun pemasukan aset ke dalam badan usaha.
Khusus peralihan hak karena warisan, pemohon wajib melengkapi dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Waris, akta wasiat apabila ada, serta bukti pembayaran BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Begini Alur Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk transaksi jual beli, proses dimulai dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
Baca Juga: Syarat Program Bedah Rumah Dipangkas, Cukup Surat Keterangan Desa
Selanjutnya petugas akan:
- Memeriksa kelengkapan berkas.
- Melakukan verifikasi administrasi.
- Mengarahkan pembayaran PNBP apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
- Memproses perubahan nama pemegang hak pada sertifikat tanah.
Selama proses berlangsung, masyarakat kini dapat memantau perkembangan berkas secara digital tanpa harus berulang kali datang ke kantor pertanahan.
Cek Biaya Balik Nama Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai pusat informasi layanan pertanahan.
Baca Juga: PPN DTP Rusun Subsidi Dinilai Tepat, Pengamat: Lahan dan Pengelolaan Masih Jadi PR Besar
Melalui aplikasi yang tersedia gratis di Google Play Store maupun Apple App Store tersebut, masyarakat dapat mengetahui syarat layanan, memantau status permohonan, hingga menghitung estimasi biaya pelayanan.
Dikutip dari laman resmi ATR/BPN, dijelaskan bahwa fitur Simulasi Biaya PNBP membantu masyarakat mengetahui perkiraan biaya balik nama sebelum mengajukan permohonan.
Masyarakat bisa mengecek alur balik nama melalui Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang harus disiapkan hingga simulasi tarif layanan peralihan hak. Besaran biaya ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah.
Melalui menu Layanan kemudian Info Layanan, pengguna dapat memperoleh informasi berbagai jenis peralihan hak, termasuk jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang hingga pewarisan.
Baca Juga: BP Tapera Siap Gelar Akad Massal 62 Ribu Unit KPR Subsidi
Selain itu tersedia pula fitur:
- Simulasi biaya PNBP.
- Informasi persyaratan setiap layanan pertanahan.
- Pemantauan status berkas.
- Informasi legalitas tanah.
- Informasi status bidang tanah.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Chanel





