PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah terus mempercepat pemenuhan kepastian hukum pertanahan dan akses hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini ditegaskan lewat penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga ini berfokus pada Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, yang dibahas dalam pertemuan bersama jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Kabar Baik! HGB Penerima FLPP Bisa Naik Menjadi SHM Tanpa Biaya
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa kepemilikan dokumen hukum atas lahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pintu masuk utama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mengakses fasilitas pembiayaan formal.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah ingin memastikan penerima bantuan perumahan tidak hanya memegang kunci rumah, tetapi juga mengantongi dokumen hukum sah yang dapat menunjang kesejahteraan ekonomi keluarga.
“Pemerintah memperkuat kolaborasi agar masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimiliki, tetapi juga mendapat akses pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Maruarar.
Validasi Data dan Rangkaian Agenda Besar
Sebagai implementasi konkret dari kesepakatan tersebut, penyerahan sertifikasi gratis rumah MBR dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: BP Tapera Siap Gelar Akad Massal 62 Ribu Unit KPR Subsidi
Sebelum agenda di Sidoarjo, pemerintah bakal menggelar aksi massal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2026. Dalam gelaran tersebut, sebanyak 62.000 unit rumah KPR Subsidi akan menjalani akad massal berbarengan dengan penyaluran KUR Perumahan sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah.
Mengingat besarnya alokasi bantuan, validasi data menjadi krusial agar tidak ada salah sasaran. Kementerian PKP bersama BPS dan perbankan mengintegrasikan basis data penerima bantuan sosial ekonomi.
“Ini peranan bersama dalam kalibrasi data. BPS punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” kata pria yang akrab disapa Ara tersebut.
Tiga Kelompok Sasaran Sertifikasi Gratis
Secara teknis, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengelompokkan penerima manfaat program Sertipikasi Gratis Sektor Perumahan untuk MBR ini ke dalam tiga sasaran utama:
Penerima bantuan pemerintah: MBR yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah.
Konsumen KPR Subsidi: Masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat mandiri: MBR yang membangun rumah secara swadaya di atas lahan milik sendiri namun memenuhi kriteria berpenghasilan rendah.
“Untuk acara di Jawa Timur, kami dapat menyiapkan sekitar 5.000 penerima sertifikat rumah gratis,” tutur Nusron.
Baca Juga: Syarat Program Bedah Rumah Dipangkas, Cukup Surat Keterangan Desa
Khusus penerima BSPS, proses penyerahan sertifikat tanah dilakukan tanpa dipungut biaya melalui jaringan kantor pertanahan regional ATR/BPN. Langkah ini melengkapi perbaikan fisik bangunan yang disalurkan melalui anggaran perumahan swadaya.
Sinkronisasi DTSEN dan Pengolahan Aset Perkotaan
Guna memastikan objektivitas penetapan MBR, BPS memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersanding dengan aturan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan, pekerja formal berpenghasilan tetap diverifikasi berdasarkan dokumen slip gaji. Sementara, masyarakat di sektor informal diukur berdasarkan desil kesejahteraan yang terekam dalam DTSEN.
Data penerima BSPS kurun waktu 2015–2026, penerima FLPP, hingga penerima program hunian sosial dari Kementerian Sosial maupun Kementerian Kesehatan akan disinkronkan secara terpadu.
Baca Juga: Rumah Subsidi Kini Makin Mudah Diakses, Menteri PKP Ajak Masyarakat Manfaatkan FLPP
Di luar sertifikasi rumah tapak, pertemuan lintas sektor ini juga mengidentifikasi potensi lahan perkotaan. Pemerintah tengah memverifikasi kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir di 15 provinsi dengan total sekitar 120 titik strategis.
Lahan-lahan ini berpotensi dialokasikan sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) bagi MBR serta penajaman lokasi kota satelit sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Chanel





