PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Pemerintah memastikan peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) dapat dilakukan tanpa biaya, melalui program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah sekaligus memperluas akses kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kesepakatan pelaksanaan program dicapai dalam rapat koordinasi yang juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai rapat koordinasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Petugas Ukur Tanah BPN Datang? Cek 3 Hal Ini dan Siapkan Biayanya Segini!
HGB Penerima FLPP Naik Menjadi SHM Gratis
Salah satu poin penting dalam program ini adalah pemberian layanan gratis bagi penerima KPR FLPP yang ingin meningkatkan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM.
Menurut Menteri Nusron Wahid, fasilitas tersebut berlaku apabila HGB sudah tercatat atas nama pemilik rumah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Nusron.
Dengan status SHM, pemilik rumah memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan HGB. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan nilai aset sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang telah memiliki rumah subsidi.
Baca Juga: Perkantoran hingga Hotel Bergerak Positif, Colliers Petakan Tren Pasar Properti Q2 2026
Tiga Kelompok Masyarakat Menjadi Prioritas
Selain penerima KPR FLPP, program sertipikasi gratis ini juga menyasar dua kelompok lainnya.
Pertama, masyarakat yang memperoleh bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
Kedua, masyarakat yang membangun rumah secara swadaya dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria pemerintah.
Tidak hanya pekerja formal yang memiliki slip gaji, pekerja sektor informal pun dapat memanfaatkan program ini selama terdaftar maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Podomoro Talent Expo 2026 Buka 250 Lowongan Kerja di 20 Unit Bisnis Agung Podomoro
Pemohon cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pendukung yang menunjukkan status sebagai penerima program MBR.
Dilengkapi BSPS dan KUR Perumahan
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kolaborasi lintas kementerian ini menjadi salah satu terobosan penting dalam memperkuat program perumahan nasional.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil,” kata Maruarar.
Baca Juga: Rumah Subsidi Kini Makin Mudah Diakses, Menteri PKP Ajak Masyarakat Manfaatkan FLPP
Ke depan, program sertipikasi gratis tersebut akan diintegrasikan dengan program BSPS atau bedah rumah, bahkan diperkuat melalui skema KUR Perumahan.
“Sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah memperoleh layanan sertipikasi gratis sepanjang 2026. Selain mengurangi beban biaya masyarakat, program ini diharapkan mempercepat legalisasi aset perumahan rakyat sekaligus memperkuat implementasi Program Tiga Juta Rumah.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Chanel





