PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah mengambil langkah baru dalam memperkuat akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), penggunaan skema PPN DTP rumah susun subsidi resmi disetujui sebagai solusi transisi untuk mendukung implementasi pembiayaan hunian vertikal bersubsidi.
Persetujuan tersebut dibahas dalam rapat Komite Tapera yang berlangsung di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026), lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan fiskal akan terus diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah pertama yang layak dan terjangkau.
Baca Juga: Harga Rusun Subsidi Berpeluang Turun, Ini Efek Hibah Lahan 30 Hektare dari Lippo
Menurutnya, kebutuhan hunian di kawasan perkotaan terus meningkat, sementara keterbatasan lahan membuat pembangunan rumah susun menjadi salah satu solusi yang semakin relevan dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
“Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan,” ujar Purbaya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembangunan rumah susun subsidi sebagai alternatif penyediaan hunian di kota-kota besar.
PPN DTP Rumah Susun Subsidi Menjaga Harga Rusun Tetap Terjangkau
Skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dipilih sebagai instrumen fiskal untuk menjaga harga jual rumah susun subsidi tetap berada dalam batas kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Rusun Subsidi Meikarta Rp16 Triliun Dimulai: Target 141.000 Unit, Dorong Program 3 Juta Rumah
Pemerintah menilai insentif ini penting sebagai masa transisi sebelum ekosistem pembiayaan rumah susun subsidi berjalan secara optimal.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi pengembang dalam merealisasikan proyek hunian vertikal yang menjadi prioritas pemerintah.
Purbaya menilai kebijakan fiskal harus mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal negara.
“Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal,” katanya.
Baca Juga: Bukan Tenor KPR FLPP 40 Tahun, Pengembang Nilai Kenaikan Harga Rumah Subsidi Lebih Mendesak
Penguatan Ekosistem Pembiayaan Perumahan Nasional
Selain menyetujui skema PPN DTP, Komite Tapera juga melakukan evaluasi terhadap kinerja BP Tapera sepanjang 2026, termasuk berbagai inovasi pembiayaan yang tengah disiapkan untuk memperluas akses kepemilikan rumah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menekankan bahwa keberhasilan program perumahan tidak hanya bergantung pada dukungan APBN, tetapi juga membutuhkan sinergi lintas sektor.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor perbankan, pengembang, hingga lembaga pembiayaan dinilai menjadi faktor penting untuk mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Komite Tapera juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, inovasi program, dan peningkatan efektivitas penyaluran pembiayaan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Baca Juga: Akad Kredit Massal Cluster Livana Park Sukses, GCC2 Usung “Revolusi Rumah Subsidi”
Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah membangun ekosistem pembiayaan perumahan nasional yang lebih inklusif, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan skema pembiayaan sesuai kemampuan ekonominya.
KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Lengkapi Paket Kebijakan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Komite Tapera juga menyetujui KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun.
Selain memperpanjang masa cicilan, pemerintah tetap mempertahankan bunga KPR rumah subsidi sebesar 5 persen, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia telah berada di level 5,75 persen.
Kombinasi tenor yang lebih panjang, bunga tetap rendah, serta tambahan insentif PPN DTP diproyeksikan dapat meningkatkan keterjangkauan pembelian rumah pertama, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perkotaan.
Baca Juga: BP Tapera Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah, FLPP Tembus 80.528 Unit
Melengkapi Insentif Properti yang Sudah Berjalan
Sebelumnya pemerintah telah lebih dulu menjalankan program PPN DTP untuk rumah komersial melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.
Dalam skema tersebut, pemerintah menanggung PPN atas nilai rumah hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 40.000 unit rumah setiap tahun hingga akhir 2027.
Dengan diperluasnya insentif bagi rumah susun subsidi, pemerintah berharap ekosistem pembiayaan perumahan semakin kuat dan mampu menjawab kebutuhan hunian di kawasan perkotaan yang terus meningkat.
Baca Juga: Program BSPS Papua Raya 2026 Melonjak, 22.379 Rumah Siap Dibedah
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menciptakan akses perumahan yang lebih inklusif melalui kombinasi dukungan fiskal, pembiayaan jangka panjang, dan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, sektor perbankan, serta industri pengembang.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Chanel





