BERITA TERKAIT

Syarat Program Bedah Rumah Dipangkas, Cukup Surat Keterangan Desa

Kementerian PKP dan Kementerian Hukum menyepakati penyederhanaan syarat administrasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Warga yang belum memiliki sertifikat tanah kini bisa bernapas lega.

PropertiTerkini.com(JAKARTA) — Persoalan legalitas tanah yang selama ini menjadi ganjalan utama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah segera menemukan jalan keluar. Pemerintah memastikan syarat legalitas alas hak atas tanah akan disederhanakan agar penyerapan bantuan perumahan rakyat bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Hukum tengah menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP terkait aturan baru tersebut. Melalui regulasi anyar ini, kepemilikan atau penguasaan lahan tidak lagi mutlak membuktikan dokumen formal berupa sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Kabar Baik! HGB Penerima FLPP Bisa Naik Menjadi SHM Tanpa Biaya

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, kendala administrasi di lapangan selama ini kerap menyulitkan pemerintah daerah maupun masyarakat yang rumahnya tergolong tidak layak huni. Banyak calon penerima bantuan sebenarnya memenuhi syarat secara ekonomi, namun terganjal status penguasaan lahan yang belum bersertifikat.

“Kami merencanakan mengubah aturan soal alas hak. Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Nanti pembuktian penguasaan lahan cukup menggunakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Ini langkah maju yang menjadi harapan para bupati dan walikota di daerah,” ujar Maruarar usai melangsungkan pertemuan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pria yang akrab disapa Ara tersebut menambahkan bahwa langkah ini diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada percepatan Program 3 Juta Rumah. Menurutnya, percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat bawah tidak boleh terhambat oleh tembok birokrasi, meski faktor tata kelola dan akuntabilitas anggaran tetap wajib dijaga.

Dukungan Legalitas dan Kepastian Hukum

Penyederhanaan regulasi dari syarat program bedah rumah ini mendapat pengawalan langsung dari Kementerian Hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa instansinya siap memberikan dukungan teknis penuh melalui harmonisasi berbagai aturan turunan di sektor perumahan.

Baca Juga: Simulasi KPR Turun, Rumah di Bawah Rp1 Miliar Masih Jadi Incaran

Supratman menjelaskan, penyederhanaan bukti penguasaan tanah lewat surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa/kelurahan tetap memiliki kekuatan administratif yang sah untuk penyaluran bantuan sosial perumahan.

Langkah ini dinilai efektif menjangkau masyarakat rural maupun kawasan permukiman padat urban yang belum tersentuh pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Ke depan, pembuktian penguasaan tanah tidak hanya lewat sertifikat. Surat keterangan resmi dari desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa bangunan berdiri di atas tanah yang dikuasai calon penerima sudah memadai. Ini memperluas akses bantuan tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum,” jelas Supratman.

Dorong Pembentukan BLU Perumahan

Selain memangkas kendala alas hak bedah rumah, pertemuan kedua menteri tersebut juga mematangkan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian PKP.

Baca Juga: Rumah Subsidi Kini Makin Mudah Diakses, Menteri PKP Ajak Masyarakat Manfaatkan FLPP

Kehadiran BLU sektor perumahan diproyeksikan menjadi instrumen fleksibel dalam pengelolaan dana pembiayaan serta pelayanan perumahan swadaya.

Ke depan, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk merampungkan struktur kelembagaan BLU tersebut.

Penguatan lembaga dan pemangkasan syarat administrasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi ekosistem perumahan nasional. Langkah ini tidak hanya mendongkrak kualitas hunian layak bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga mendorong pembenahan kawasan permukiman kumuh secara berkelanjutan di seluruh penjuru Indonesia.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga kePropertiPlus.com dan WA Chanel

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

BERITA TERBARU

Demo Half Page