PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus melakukan berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah.
Upaya pertama yang dilakukan untuk mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah, yaitu dengan meningkatkan layanan bagi pemohon langsung.
Baca Juga: Menang Lawan Mafia Tanah, Empat Sertifikat Tanah Kembali Pada Artis Nirina Zubir
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan meningkatkan layanan bagi pemohon langsung maka pemohon dapat mengetahui kepastian prosedur serta terhindar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen ini dibuktikan dengan diresmikannya gedung baru Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 1.
Gedung ini merupakan pindahan dari gedung lama Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sebelumnya berada di Jalan Haji Alwi Nomor 99.
“Alhamdulillah baru saja kita saksikan bersama secara formal dan resmi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan ini dibuka semua untuk melayani rakyat,” ungkap Menteri AHY.
Dengan gedung yang berdiri di jalan utama serta akses transportasi umum yang sangat mudah, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang awalnya harus melalui gang sempit yang hanya bisa dilalui oleh satu mobil dengan ruang parkir yang terbatas.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Targetkan 120 Juta Bidang Tanah Terdaftar di 2024
Terbukti sejak beroperasi pada 1 Januari 2023, pemohon langsung yang datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus meningkat.
Pada tahun 2023 saja ada sebanyak 53.637 menjadi pemohon langsung yang datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Angka ini menembus 65,68% dari total berkas masuk. Sebagai perbandingan, di tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2019, jumlah pemohon langsung yang hadir hanya mencapai 6.543 pemohon atau 10% dari total berkas masuk.
Sementara di tahun 2020, ada sebanyak 29.526 pemohon atau 55% dari total berkas masuk.
Begitu pula di tahun 2021, ada sebanyak 44.033 menjadi pemohon langsung atau sekitar 66,05% dari total berkas masuk.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Rusun di IKN Tetap Berjalan, Siap Digunakan Saat HUT RI Agustus 2024
Sedangkan pada tahun 2022, ada sebanyak 49.388 pemohon mengurus berkasnya secara langsung atau mencapai sekitar 64,49% dari total berkas masuk.
Persempit Ruang Gerak Praktik Mafia Tanah dengan Menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf
Masih dalam upaya mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah, Menteri AHY juga melakukan blusukannya ke wilayah lainnya untuk menyerahkan sertipikat tanah wakaf.
Seperti di Pondok Pesantren Al-Kautsar Ciganjur dan Masjid Jami’ Sabilul Huda, Menteng Atas.
Di lokasi pertama, yaitu Pondok Pesantren Al-Kautsar, Ciganjur, Jakarta Selatan, Menteri AHY menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Al-Anwar Maaruf dan Yayasan Al-Kautsar.
AHY mengatakan, dengan diserahkannya sertipikat artinya kedua yayasan dan pondok pesantren tersebut kini memiliki kepastian hukum hak atas tanah.
Baca Juga: Bisnis Ritel (Pusat Perbelanjaan) di Jakarta dan BoDeTaBek Menggeliat, Tapi Perlu Diwaspadai Hal Ini!
“Sehingga para jemaah, pengurus, santri lebih tenang dan kalau ini terus menghadirkan kebaikan insyaallah pahalanya akan terus mengalir juga kepada semuanya,” ujar Menteri AHY.
“Kehadiran kami untuk meyakinkan bahwa Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah termasuk masjid dan pesantren serta tentu agama lain di Indonesia terus kita perjuangkan,” tambah AHY.
Sementara di lokasi kedua, Menteri AHY menyerahkan langsung lima sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Masjid Jami’ At-Taqwa; Masjid Jami’ Sabilul Huda; Musala Daarul Muttaqien; dan Musala Darussa’adah.
“Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Kalau kemudian yang kita bantu adalah para pemimpin, pengurus yayasan yang mengelola masjid, musala, pondok pesantren, artinya sama juga kita memberikan pelayanan kepada umat untuk beribadah,” kata AHY.
“Ini yang harus kita terus lakukan, kita perjuangkan. Sejatinya masyarakat Indonesia apa pun agamanya termasuk tentunya umat Islam memiliki hak untuk beribadah dengan tenang dan baik,” tambah Menteri AHY.
Baca Juga: Philips Smart LED Connected by WiZ Hadirkan Pencahayaan Rumah Lebih Hangat Bersama Keluarga
Penyerahan sertipikat tanah wakaf secara langsung ini menjadi bagian dari konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Dengan demikian, tanah-tanah wakaf serta rumah ibadah diberikan kepastian hukumnya tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Kepastian hukum ini juga diharapkan dapat mempersempit celah dan ruang gerak praktik mafia tanah untuk merampas tanah wakaf yang telah bersertipikat.
Menurut AHY, hal ini juga menjadi harapan baru bagi masyarakat yang mengurus tanah terkait tata ruang termasuk juga sengketa-sengketa yang dihadapi, apalagi karena menjadi korban mafia tanah.
Baca Juga: Jalan Pansela Jawa Menjadi Alternatif Mudik Lebaran 2024
“Jangan ragu-ragu, jangan sungkan, jangan takut kita akan lindungi dan kita akan layani. Datanglah ke Kementerian ATR/BPN di pusat, di provinsi, di kota, kita akan layani dengan baik,” pungkas Menteri AHY.
Baca berita lainnya di GoogleNews