Rice Cooker Bersertifikat Halal Resmi Diluncurkan Sharp untuk Pasar Keluarga Indonesia

PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan inovasi alat penanak nasi berstandar halal resmi dari BPJPH, memadukan fungsi dapur harian dengan kejelasan rujukan bagi konsumen Muslim.

Padre
4 Min Read
Perwakilan PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) bersama Informa Elektronik secara simbolis menunjukkan sertifikat resmi peluncuran rice cooker bersertifikat halal. (Foto: Dok. Sharp)

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Rice cooker bersertifikat halal kini resmi dihadirkan oleh PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) guna menjawab kebutuhan gaya hidup keluarga Muslim yang semakin memperhatikan aspek kehalalan pada perlengkapan rumah tangga.

Langkah strategis ini mencakup dua tipe andalan, yakni KS-B18MG dan KS-C18MH, yang dirancang untuk memperketat standar kejelasan informasi produk dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan regulasi nasional, cakupan jaminan produk tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, melainkan turut meliputi barang gunaan yang dimanfaatkan sehari-hari oleh masyarakat.

banner-promo-kulkas-sharp-borderless-tempered-glass-mirror-door-j-tech-inverter

Di tengah kebutuhan tersebut, kehadiran sertifikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kepastian serta rujukan yang jelas bagi konsumen dalam memilih perlengkapan rumah tangga.

National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia, Andry Adi Utomo mengatakan bahwa, aspek kehalalan kerap kali hanya diidentikkan dengan bahan pangan. Namun, proses pengolahan dan perangkat yang bersentuhan langsung dengan makanan harian turut menjadi pertimbangan penting bagi sebagian masyarakat.

“Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal, informasi yang jelas tentu penting. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya Sharp memahami konsumen lokal dan memberi mereka pilihan yang lebih sesuai,” ujar Andry.

Produk penanak nasi ini mengantongi nomor sertifikat resmi ID00410000223481121 yang diterbitkan BPJPH pada 21 Mei 2026. Pencapaian ini memperkuat komitmen transparansi industri elektronik rumah tangga dalam mematuhi penyesuaian regulasi pemerintah.

Langkah Sharp menghadirkan penanak nasi bersertifikasi halal dinilai menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa prinsip kehalalan tidak hanya berlaku pada sektor pangan, tetapi juga mencakup peralatan rumah tangga yang digunakan sehari-hari. Kesadaran ini sekaligus diharapkan mampu memicu tren positif di industri elektronik nasional.

“Kami berharap inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek halal secara bertanggung jawab,” ujar Nahdya Khairani, GM Corporate Services LPPOM.

Spesifikasi Teknis dan Fungsionalitas Dapur Modern

Selain keunggulan sertifikasi, lini produk ini tetap mengedepankan efisiensi dan daya tahan untuk kebutuhan memasak harian. Perangkat berkapasitas 1,8 liter ini mengusung tiga fungsi utama sekaligus, yaitu memasak nasi, menghangatkan, serta mengukus.

Rice cooker bersertifikat halal Sharp tipe KS-C18MH warna hitam berkapasitas 1,8 liter
Tampilan produk rice cooker bersertifikat halal dari Sharp tipe KS-C18MH yang hadir dengan kapasitas 1,8 liter dan daya hemat energi. (Foto: Dok. Sharp)

Fitur Keep Warm mampu menjaga suhu nasi tetap optimal hingga 24 jam. Konsumsi daya listrik dirancang efisien dengan kebutuhan 400 watt saat memasak, serta daya penghangatan berkisar antara 45 watt hingga 77 watt tergantung pada model yang dipilih.

“Dengan sertifikasi halal ini, kami ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen setia kami. Melalui kapasitas 1,8 liter dan tiga fungsi utamanya membantu kebutuhan memasak sehari-hari,” tambah Afka Adhitya, Product Strategy Senior Manager PT Sharp Electronics Indonesia.

Model KS-B18MG dipasarkan dalam empat varian warna menarik meliputi Cherry Red, Electric Blue, Coffee Grey, dan Green Pastel. Sementara itu, seri KS-C18MH hadir dengan opsi warna hitam serta putih.

Seluruh lini produk ini bisa didapatkan melalui jaringan penjualan offline maupun online resmi dengan kisaran harga Rp280.000 hingga Rp350.000.

BACA JUGA:

Sertifikasi Halal Pipa Vinilon Resmi Diterbitkan BPJPH

***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Channel

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0877 8386 2018
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com
Share This Article
Follow:
Aku akan melakukan apa yang dia katakan! "Jika kamu tidak bisa menjelaskannya dengan sederhana, maka kamu belum benar-benar memahaminya dengan baik." - Albert Einstein.
Leave a Comment