PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai gagal memajukan industri properti, khususnya perumahan rakyat. Beberapa hal yang menjadi langkah mundur, diantaranya tidak adanya Kementerian Perumahan dan juga persoalan birokrasi serta perizinan yang membelit para pengembang.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Perkuat Kelembagaan Perumahan Rakyat!”, yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera). Diskusi yang digelar di Jakarta, Kamis (20/7/2023), tersebut menghadirkan para pembicara, antara lain dari Bank BTN, BP Tapera, pelaku usaha properti dari beberapa asosiasi, serta pengamat properti.
Baca Juga: Pemerintah Harus Lebih Fokus ke Perumahan Rakyat
Pengamat Properti Nasional, Panangian Simanungkalit mengatakan, harus ada lembaga kementerian yang fokus untuk menyelesaikan backlog nasional. Pasalnya, angka kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan permintaan rakyat akan rumah tersebut, terus meningkat dan kini mencapai sekitar 13 juta rumah.
Menurut Panangian, sejak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dilebur ke Kementerian PUPR, pemerintah tidak fokus mengurusi penyediaan rumah bagi rakyat.
“Satu dekade ini di bawah PUPR tidak ada yang fokus. Pemerintah malah membuat peraturan-peraturan yang tidak pernah mereka ketahui dari sudut pandang pengusaha. Apa yang dikerjakan pemerintah di sektor perumahan rakyat itu kosong dan terlihat mereka bukan pelayan masyarakat,” tegas Panangian.
Baca Juga: Tabungan Rumah Tapera, Solusi Pekerja Mandiri atau Informal Miliki Rumah
Dia mengaku dapat merasakan kekecewaan besar yang dirasakan asosiasi pengembang yang selama ini sudah bekerja membantu pemerintah dalam menyediakan perumahan untuk masyarakat. Saat ini, ungkap Panangian, ada sekitar 13 ribu perusahaan properti yang masing-masing mempekerjakan sekitar 5 hingga 1.000 orang pekerja.
“Tapi pengembang ini justru tidak diberi tempat yang layak oleh pemerintah. Mereka hanya diberikan seorang selevel dirjen (direktur jenderal) yang tidak powerfull untuk mengurusi perumahan dan properti. Ini langkah mundur dari yang sudah pernah dilakukan dan dicapai pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto dulu,” ungkap Panangian.
Langkah Presiden Jokowi yang selama dua periode menggabungkan Kemenpera dengan Kementerian PU berarti tidak menganggap dan menghargai kontribusi industri perumahan bagi negara ini.
Baca Juga: Perbankan Guyur Banyak Kemudahan, Saatnya Milenial Beli Properti
“Jadi sekitar 13 ribu pengusaha properti itu seperti kehilangan induk. Mereka diremehkan, nggak dianggap,” imbuhnya.
Untuk ini, Panangian berharap, agar presiden di periode mendatang bisa menghadirkan kembali Kemenpera. “Tahun depan Kementerian Perumahan Rakyat harus ada,” tegasnya.
Kementerian Perumahan Rakyat
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan, kementerian yang fokus perumahan adalah mutlak.
Alasannya, kata dia, karena sektor perumahan berbeda dengan infrastruktur. Kedua hal tersebut tidak dapat disandingkan begitu saja, karena masalah perumahan tidak melulu urusan fisik semata.
“Beragam aturan pemerintah justru selama ini terbukti mempersulit sektor perumahan. Padahal, semua hal berawal dari rumah, tetapi belum terlihat adanya calon pemimpin bangsa yang mengusung isu-isu perumahan,” tegasnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Hilang Kesempatan! Ada Promo Bunga KPR Danamon 1,67% di DXPO
Junaidi menambahkan, saat ini Indonesia masih menghadapi ‘hantu’ backlog perumahan (kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan). Angkanya diperkirakan sudah lebih dari 13 juta unit. Tetapi nyatanya, pemerintah dalam satu dekade ini terkesan tidak fokus mengatasi persoalan backlog tersebut.
“Masalah justru timbul, dan seperti diciptakan. Aturan regulasinya sering berubah-ubah dan perizinan di tiap daerah berbeda-beda. Masyarakat yang ingin memiliki rumah, syaratnya juga dipersulit,” tegas Junaidi.
Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andre Bangsawan menambahkan, Kementerian PUPR terlihat lemah dalam menjalankan fungsi di sektor perumahan rakyat.
Selain itu, menurutnya, kementerian yang merupakan gabungan dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat itu juga kurang serius dalam mengurusi backlog perumahan yang jumlahnya semakin melonjak.
Baca Juga: Jadi Solusi Milenial dan MBR Punya Rumah, Skema Sewa Beli Masih Terus Dimatangkan
“Kementerian PUPR terkesan kurang serius dalam menjalankan fungsinya di sektor perumahan. Badan dan lembaga yang dibentuk pun ternyata tidak bekerja secara maksimal. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) misalnya, saat ini seolah mati suri, tidak ada action sebagaimana tujuan pembentukannya,” kata Andre.
Appernas Jaya mendukung penuh dibentuknya kembali kementerian khusus yang fokus mengurusi perumahan. Hal itu untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah layak huni dan mendorong penyediaan rumah oleh pengembang lewat regulasi yang efektif.
Masalah Perizinan Persulit Pengembang
Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Hari Ganie mengungkapkan, selama ini pengembang masih menghadapi banyak persoalan di lapangan.
Tidak hanya pengembang perumahan menengah bawah, tetapi juga pengembang properti komersial. Terlebih masalah perizinan yang sampai hari ini koordinasinya tidak berjalan dengan baik, meski pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Baca Juga: Sepakati Kerja Sama, J Trust Bank Beri Fasilitas KPR di Sembawang Aparthouse
“Sejauh ini, kami masih melihat adanya koordinasi yang kurang baik terkait urusan di sektor properti terutama perumahan baik dari sisi perizinan, pembiayaan, perpajakan dan lain-lain. Oleh karena itu, memang dibutuhkan satu kelembagaan yang kuat dan fokus,” tegas Hari Ganie.
Menurut dia, beban kerja yang ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama ini sudah terlalu berat. Pasalnya, hampir semua Program Strategis Nasional (PSN) yang berkaitan dengan pekerjaan fisik ditugaskan kepada kementerian tersebut.
Sementara urusan perumahan rakyat terabaikan. Padahal sesuai namanya, Kementerian PUPR seharusnya juga memberikan perhatian yang berimbang untuk sektor perumahan rakyat.
Senada, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja menyatakan dukungan asosiasinya terhadap upaya penguatan kelembagaan perumahan.
Baca Juga: KPR BCA Tumbuh Positif, Segmen Menengah Bawah Terus Digarap
Diakuinya, memang ada beberapa isu perumahan rakyat yang harus dituntaskan pemerintah. Diantaranya soal pertanahan dan perizinan.
“Selama ini banyak peraturan perizinan dan pertanahan yang dulu sebetulnya sudah kuat, tetapi sekarang justru menjadi lemah. Karena itu perlu diperkuat kembali,” tegasnya.
Endang menyoroti dampak dari UUCK yang menghilangkan jejak panjang lex specialis perizinan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut menyebabkan urusan perizinan dan pertanahan pengembang rumah subsidi semakin sulit.
Dalam hal pembiayaan, saat ini program BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) dihapus untuk rumah bersubsidi tetapi justru dilanjutkan untuk rumah komersial (non-subsidi).
Baca Juga: Cluster Fuji di Golden Hills, Tawarkan View Keren dengan Kontur Tanah Perbukitan
“Ini ibarat ada peluru, tetapi tidak ada sasarannya. Atau ada sasaran namun peluru tidak ada. Ya akhirnya jalan di tempat,” sebutnya.
Optimalisasi Pembiayaan
Selain penguatan kelembagaan, Presiden RI terpilih nanti juga perlu memberikan perhatian serius terhadap penguatan pembiayaan perumahan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2016. Badan ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang di sektor perumahan.
Kepala Divisi Riset Pengembangan Kebijakan dan Skema Pembiayaan BP Tapera, Luwi Wahyu Adi menyebutkan, sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang ditunjuk dan ditetapkan Menteri Keuangan dalam pengelolaan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), BP Tapera sejak berdiri selalu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Jalur Pansela di DIY Rampung di 2024
“Dalam upaya pengurangan angka backlog perumahan, BP Tapera berada pada demand side untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Kebijakan pemerintah dalam melakukan penyesuaian harga rumah bersubsidi kami harapkan bisa kembali memacu sisi pasokan dengan mengembangkan rumah berkualitas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Subsidized Mortgage Division Head Bank Tabungan Negara (BTN), Teguh Wahyudi menjelaskan bahwa Bank BTN merupakan bank perumahan dengan pangsa pasar KPR terbesar di Indonesia dan menjadi kontributor utama Program Satu Juta Rumah (PSR) terutama di segmen MBR.
Dalam lima tahun terakhir, Bank BTN telah menyalurkan KPR Subsidi lebih dari 1 juta unit dengan kapasitas penyaluran KPR Subsidi Bank BTN sekitar 230 ribu unit.
Baca Juga: Ditjen Perumahan Adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan
“Saat ini diperlukan pendefinisian fokus dan pemenuhan lembaga dari masing-masing stakeholder agar ekosistem perumahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Butuh optimalisasi peran strategis stakeholder pada ekosistem perumahan nasional,” kata Teguh.
Terdapat beberapa peran stakeholder yang perlu diselaraskan. Diantaranya memprioritaskan anggaran pembiayaan perumahan kepada bank fokus perumahan dan penyaluran bantuan perumahan hanya dilakukan oleh bank penyalur, sehingga penyaluran akan jauh lebih efisien.
Selain itu, penting untuk mempercepat implementasi peran Bank Tanah untuk memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian bersubsidi, menetapkan Standarisasi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk pengendalian risiko dan perolehan profit margin yang optimal, serta integrasi data pasokan dan permintaan rumah antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Harga Rumah di Bogor Naik Paling Tinggi
“Juga perlu mempercepat implementasi BP3 untuk melakukan monitoring keterhunian dan offtaker. BP3 diharapkan dapat mengawasi keterhunian dari hunian subsidi yang telah disalurkan,” jelas Teguh.
Panangian Simanungkalit mengatakan Bank BTN harus diperkuat dengan payung regulasi yang lebih jelas dan tegas. Menurutnya, BTN tidak bisa dilihat dari sudut pandang kapitalistik, sehingga bank tersebut harus dilindungi dengan undang-undang yang spesial.
“Penting untuk dijadikan bank khusus perumahan. Bank BTN jangan dibanding-bandingkan dengan bank lain,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Junaidi Abdillah. Dia menyatakan bahwa Bank BTN adalah satu-satunya bank pemerintah, anggota Himbara, yang bersedia mendapatkan margin kecil dari penyaluran pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Hingga Juli 2023, Kementerian PUPR Salurkan FLPP Sejumlah 103.749 Unit Rumah
“Bank BTN jangan terus diganggu, seperti akan diambil alih. Setiap kepemimpinan baru, selalu diganggu dengan isu-isu terus,” ujarnya.
Endang Kawidjaja juga menilai Bank BTN sudah banyak melakukan transformasi. “Kami sudah mengalami kecepatan proses di BTN. Kita bersyukur masih ada Bank BTN yang fokus perumahan hingga saat ini,” ujarnya.
Andre Bangsawan menyebutkan Appernas Jaya sangat bersinergi dengan Bank BTN yang saat ini sudah menjiwai MBR. “Pelayanan BTN sudah bagus di daerah-daerah,” kata Andre.
Sementara itu, Hari Ganie mengatakan Bank BTN merupakan bank BUMN satu-satunya yang nyata memberikan dukungan terbesar dalam pembangunan rumah khususnya untuk MBR.
Baca Juga: Sinar Mas Land Writing & Video Competition 2023 Tebar Hadiah Ratusan Juta
“REI akan terus bersinergi dengan Bank BTN, karena kami melihat hingga saat ini hanya BTN yang memberi porsi terbesar bagi fasilitas kredit properti. Jadi bukan hanya untuk KPR, tetapi untuk kredit konstruksi BTN merupakan yang terbesar,” tutupnya.
Baca berita lainnya di GoogleNews
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]
[…] Pemerintah Dinilai Gagal Majukan Perumahan Rakyat, Ini Alasannya […]