BI Perpanjang LTV 100% hingga 2027, Peluang KPR Tanpa DP Berlanjut

Bank Indonesia mempertahankan kelonggaran rasio pembiayaan properti hingga akhir 2027. Rumah tapak, apartemen, hingga ruko tetap masuk dalam cakupan kebijakan yang membuka peluang pembiayaan dengan uang muka minimal.

Redaksi Properti Terkini
5 Min Read
Kawasan hunian Pasdena Village di Gading Serpong. Perpanjangan kebijakan LTV 100 persen oleh Bank Indonesia hingga 2027 memberikan kelonggaran pembiayaan untuk pembelian rumah tapak, apartemen, dan ruko. (Foto drone: Pius Klobor/PropertiTerkini.com)

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Peluang pembelian rumah dengan uang muka rendah masih terbuka hingga 2027 setelah Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti sebesar 100%.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027 dan mencakup seluruh jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan/Non-Performing Financing (NPL/NPF) tertentu.

Perpanjangan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20–21 Oktober 2026. Sebelumnya, ketentuan LTV/FTV 100% dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

promo-metland-blanjaproperti-juli-2026-rumah-siap-huni-free-ppn-dan-golden-ticket-tabungan-emas-hingga-3-kg

Keputusan ini menjadi salah satu instrumen kebijakan makroprudensial BI untuk menjaga momentum penyaluran kredit sekaligus mendukung aktivitas sektor riil, termasuk industri properti.

LTV 100% Berlaku untuk Rumah Tapak, Apartemen, dan Ruko

Perpanjangan LTV/FTV 100% memberikan ruang bagi perbankan untuk membiayai pembelian properti hingga sebesar nilai properti yang menjadi objek agunan.

Dalam praktiknya, kebijakan tersebut membuka peluang bagi konsumen untuk memperoleh fasilitas KPR dengan uang muka atau down payment (DP) mulai dari 0%, sepanjang bank menyediakan skema tersebut dan calon debitur memenuhi persyaratan kredit.

Cakupan kebijakan juga tidak terbatas pada rumah tinggal. Apartemen, ruko, dan rukan turut masuk dalam kategori properti yang memperoleh kelonggaran rasio pembiayaan.

Meski demikian, LTV 100% bukan berarti setiap pengajuan KPR otomatis disetujui tanpa DP. Bank tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan penilaian kemampuan membayar calon debitur, serta memenuhi ketentuan kesehatan kredit yang ditetapkan BI.

Dengan demikian, kebijakan ini memberikan fleksibilitas dari sisi pembiayaan, tetapi tidak menghilangkan proses seleksi kredit oleh perbankan.

Likuiditas Perbankan Diperkuat, Penyaluran Kredit Tumbuh 13,26%

Selain memperpanjang LTV/FTV, Bank Indonesia juga mengambil langkah untuk memperkuat likuiditas perbankan melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM).

Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), GWM rata-rata diturunkan dari 9% menjadi 7%. Penyesuaian dilakukan bertahap, yakni menjadi 8% mulai 1 November 2026 dan 7% mulai 1 Desember 2026.

Sementara itu, GWM Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5% melalui tahapan yang sama.

Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diarahkan untuk meningkatkan pembiayaan perbankan ke sektor riil.

Dari sisi intermediasi, kredit perbankan pada September 2026 tumbuh 13,26% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tersebut ditopang kredit investasi sebesar 23,20%, kredit modal kerja 11,89%, dan kredit konsumsi 4,86%.

Bank Indonesia juga mencatat fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) mencapai Rp2.562,57 triliun atau 21,70% dari plafon kredit tersedia.

Data tersebut memberikan gambaran mengenai kapasitas pembiayaan perbankan yang masih tersedia, meskipun penyalurannya tetap bergantung pada permintaan kredit dan kelayakan debitur.

BI-Rate Bertahan 5,75%, Prospek KPR Masih Dipengaruhi Bunga Bank

Di tengah pelonggaran kebijakan makroprudensial, BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75% dalam RDG Oktober 2026.

Suku bunga Lending Facility juga tetap 6,50%, sedangkan Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00%.

Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan untuk mendorong kredit berjalan bersamaan dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Bagi pasar properti, keberlanjutan LTV/FTV 100% memberikan kepastian bahwa salah satu instrumen pendukung pembiayaan rumah tetap tersedia sepanjang 2027.

Namun, besaran bunga KPR yang ditawarkan kepada konsumen tetap ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank. Perubahan BI-Rate juga tidak otomatis membuat bunga KPR turun dengan besaran yang sama.

Kombinasi antara kelonggaran rasio pembiayaan, kondisi likuiditas perbankan, dan kemampuan beli masyarakat akan menjadi faktor penting dalam perkembangan transaksi properti pada tahun mendatang.

Dengan perpanjangan kebijakan ini, pembiayaan rumah tetap memperoleh dukungan dari sisi regulasi. Tantangan berikutnya berada pada kemampuan perbankan menyalurkan kredit secara sehat serta kesiapan konsumen memenuhi kewajiban pembiayaan jangka panjang.

BACA JUGA:

Industri Properti Jakarta Menghadapi Dinamika Baru, Ini Temuan Riset Leads Property

***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Channel

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0877 8386 2018
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com
Share This Article
Leave a Comment