PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Penyaluran bantuan subsidi perumahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga kini diperketat dengan menjaga kualitas bangunan. Olehkarenanya, Kementerian PUPR telah merilis aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin mengatakan, tahun 2021 ini PPDPP juga berfokus pada kualitas bangunan. Ini sejalan dengan target Menteri PUPR dalam melaksanakan supervisi bangunan yang salah satunya melalui aplikasi SiPetruk.
Baca Juga: Jaga Kualitas Hunian, PUPR Segera Rilis SiPetruk
Sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah melalui Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP Kementerian PUPR akan mengalokasikan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp19,1 triliun untuk 157,500 unit rumah.
Untuk memastikan target tersebut tercapai, PPDPP telah mempersiapkan diri dengan berbagai infrastruktur teknologi.
PPDPP memastikan Standar Level Agreement (SLA) pencairan FLPP yang diajukan bank pelaksana melalui Sistem e-FLPP 2.0 saat hanya membutuhkan waktu hitungan beberapa jam saja.
“Hal ini dikarenakan peningkatan sistem host to host dengan bank pelaksana telah sepenuhnya secara otomatis dan elektronik,” ujar Arief, dikutip dari keterangan resmi PPDPP, Kementerian PUPR.
PPDPP, kata dia, akan menerapkan masa transisi pengenalan SiPetruk kepada para pengembang selama 6 bulan ke depan hingga Juli 2021.
Baca Juga: Penyaluran Dana FLPP 2020 Ditutup dengan Realisasi 106,59%
Dalam upaya ini, PPDPP menggandeng peran para asosiasi pengembang untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada anggotanya.
PPDPP juga akan menerapkan metode Training of Trainer (ToT) bersama dengan Dewan Pembina Pusat (DPP) di setiap asosiasi pengembang yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPP ke Dewan Pembina Daerah (DPD) masing-masing.
PPDPP terus menjalin komunikasi secara rutin dan intensif dengan 20 asosiasi pengembang dan Perum Perumnas.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, melalui aplikasi SiPetruk maka mekanisme pemantauan PPDPP kini tidak hanya memastikan tingkat keterhunian saja, melainkan juga memastikan kualitas hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Ada hal lain yang kami temui di lapangan, salah satunya ketidaksiapan sarana prasarana dan lingkungan perumahan. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masih terdapat masyarakat yang belum menghuni rumahnya. Kami tidak ingin dalam kondisi seperti ini justru masyarakat yang menjadi korban,” kata Arief.
Baca Juga: Tutup 2020, Program Sejuta Rumah Capai 965.217 Unit
Kendati demikian, Arief menyampaikan bahwa PPDPP tidak serta merta melakukan penindakan pencabutan subsidi apabila menemukan kasus ketidakhunian.
Sebaliknya, akan melakukan pembinaan terhadap pengembang apabila ditemukan fakta ketidaksiapan sarana dan lingkungan yang menjadi faktor rumah tidak dihuni.
Terkait dengan database Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). PPDPP juga memastikan rekam data yang ada saat ini bersifat dinamis dan real time.
Dimana ketika rumah yang didaftarkan pengembang di SiKumbang telah dilakukan akad, maka secara otomatis rumah tersebut akan memperoleh QR Code identitas penghuni rumah dengan cara host to host bersama bank pelaksana.
Menanggapi rencana program yang berfokus pada kualitas bangunan, banyak dari asosiasi pengembang perumahan memberi dukungan kepada PPDPP.
Seperti yang disampaikan dalam forum virtual Zoom Meeting yang dilaksanakan pada 6 Januari 2021 lalu, antara PPDPP Kementerian PUPR dengan para asosiasi pengembang.
Baca Juga: 400 Peminat Mengincar 352 unit Rumah di Adhi City Sentul
Umar Husin, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) memberikan apresiasi dan menyambut baik berbagai program kerja yang telah dipersiapkan PPDPP Tahun 2021
“Selama 3 tahun belakangan ini, sepak terjang PPDPP semakin baik dan dirasakan oleh kami. Proses pencairan FLPP yang kini hanya dalam waktu hitungan jam saja sangat membantu cashflow para pengembang perumahan,” kata Umar.
Terkait mutu kualitas bangunan yang dipantau melalui SiPetruk, juga disambut baik oleh Shinema Daeli, Ketua Umum DPP Perkumpulan Pengembang Realestat Indonesia (PARSINDO).
Menurutnya program ToT untuk SiPetruk perlu dilaksanakan terutama untuk menggapai daerah-daerah di Indonesia.
“Paradigma terhadap kualitas bangunan perlu adanya transformasi, bagaimana kualitas menjadi budaya yang konsisten,” terangnya.
Usulan program ToT juga disampaikan Endang Kawidjaya, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).
Baca Juga: Perumahan Berbasis Komunitas di Bogor, Murah, untuk MBR
Dia mengusulkan materi yang disampaikan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU), hingga Petunjuk Teknis SiPetruk.
“Sesuai tujuan Menteri PUPR, kualitas tidak kompromi,” imbuh Endang.
Perum Perumnas yang turut hadir dan diwakili oleh Direktur Pemasaran, Tambok S Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap masa transisi pengenalan SiPetruk.
“Kami siap berkoordinasi dalam hal dukungan pilot project perumahan untuk SiPetruk apabila diperlukan,” ujarnya.
Prioritas Antrian SiKasep
Kendati telah memasuki tahun anggaran 2021, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin, menyampaikan bahwa PPDPP saat ini memprioritaskan terlebih dahulu masyarakat yang telah mendaftarkan diri aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) di tahun 2020 namun belum memperoleh tindaklanjut dari pihak perbankan.
“Berdasarkan data kami, masih terdapat sekitar 60.000 calon debitur terekam di tahun 2020 namun belum ditindaklanjuti oleh pihak perbankan. Perlu untuk segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengajukan calon debitur tahun 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, calon debitur yang terdaftar di SiKasep tersebut sebagian besar telah memilih lokasi perumahan dan telah lolos pada subsidi checking.
Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh bank pelaksana hanya tinggal memutuskan statusnya bankable atau tidak berdasarkan analisa resiko masing-masing bank pelaksana, dan menghubungi pengguna SiKasep tersebut.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat yang telah mendaftar di Sikasep tidak digantungkan menunggu kabar. PPDPP mengantongi data beberapa bank pelaksana masih memiliki “hutang” tindak lanjut calon debitur SiKasep dengan waktu tunggu rata-rata mencapai 100 hari lebih.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit Elevated dan Tol Cisumdawu Seksi 6B Dimulai
“Kami memprioritaskan yang telah terdaftar di 2020, bank pelaksana perlu didorong dengan asas keadilan dari budaya antri, siapa yang telah mendaftar dia yang dilayani lebih dahulu. Tentunya berdasarkan kondisi daerah. Setidaknya difollow up oleh bank pelaksana, meskipun nanti berujung pada pengguna tersebut dikonfirmasi bankable atau tidak,” terang Arief lebih lanjut.