Youtube Channel PT
Wednesday, January 15, 2025
Iklan Youtube Properti Terkini

Kementerian PUPR Siap Laksanakan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Bidang Perumahan

Sosialisasi dan pembinaan teknis ini dilakukandengan metodologi partisipatif melalui pola curah pendapat, tanya jawab dan diskusi.

PropertiTerkini.com, (BEKASI) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap melaksanakan kepatuhan intern serta manajemen risiko dalam pelaksanaan pembangunan di sektor perumahan.

Hal itu dilaksanakan dengan mendorong sosialisasi kepada seluruh unit kerja agar mampu memahami bentuk kepatuhan intern dalam organisasi.

Baca Juga: Kolaborasi Kementerian PUPR Dan PT Gudang Garam Bakal Bangun Tol Kediri–Tulungagung

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Firsta, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Tahun Anggaran 2024 di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).

Bentuk kepatuhan intern itu, menurut Firsta, seperti pengendalian gratifikasi dan pelaporan WBS serta menyusun komitmen risiko, melakukan analisis, serta menyusun tindak pengendalian yang komprehensif terkait pencapaian tujuan strategis dari Direktorat Jenderal Perumahan.

Dalam pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat juga memerlukan keseriusan bersama dalam mewujudkan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di lingkungan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR agar dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Lantik Pejabat Ditjen Perumahan, Iwan: Pegang Teguh Prinsip 7 T dalam Pembangunan Rumah Layak Huni

Guna melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka Direktorat Kepatuhan Intern akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Teknis Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko TA. 2024 di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

Dalam melaksanakan sosialisasi dan pembinaan teknis ini, Direktorat Jenderal Perumahan akan melakukan dengan metodologi partisipatif melalui pola curah pendapat, tanya jawab dan diskusi.

Dengan demikian akan lebih efektif untuk mencapai tujuan kegiatan, serta meningkatkan pemahaman untuk peserta.

Baca Juga: Groundbreaking The Millennial City Menjawab Tingginya Minat Kos di Cikarang

Direktorat Jenderal Perumahan mengharapkan dukungan dari semua pihak, mengingat proses pelaksanaan kepatuhan intern dan manajemen risiko berkaitan langsung dengan setiap individu terutama dalam hal standar operasional prosedur, kode etik, kode perilaku dan disiplin pegawai.

Termasuk pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan dan perpajakan, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko yang komprehensif dan efektif.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan, Dwi Saponingrum mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada hari Rabu hingga Jumat tanggal 6 – 8 Maret 2024 di Kota Bekasi.

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Manajemen Risiko Award kepada sejumlah unit kerja serta pegawai yang berkontribusi dalam pelaksanaan kepatuhan intern.

Baca Juga: Tebar Promo di Amazing Gading Serpong Property Expo 2024, Paramount Land Optimis Capai Rp450 Miliar

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko berbasis Aplikasi, pada poin H disampaikan bahwa bagi Organisasi dan Pegawai yang menerapkan Manajemen Risiko dengan baik dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kategori UPR T-2 Pusat, UPR T-2 Balai, UPR T-3 Satker dan Pegawai.

Telah dilakukan penilaian oleh Tim Direktorat Kepatuhan Intern berdasarkan SK Direktur Kepatuhan Intern tentang Pedoman Pemberian Reward dan Punishment Lingkup Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan kepada 60 Unit Pemilik Risiko (UPR) meliputi 6 UPR T2 Pusat, 19 UPR T2 Balai, 35 UPR T3 Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Pegawai.

Tahapan penilaian meliputi tahap seleksi administrasi dengan beberapa kriteria kepatuhan intern dan manajemen risiko dan tahap wawancara.

Penghargaan dari Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto tersebut diberikan kepada Sekretariat Direktrorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III.

Baca Juga: Diresmikan 10 Ruas Inpres Jalan Daerah, Permudah Akses di Kaltim

Penghargaan sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) T2 Pusat Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023 dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah Balai P2P Jawa III sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR) T3 Pusat Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023.

Serta Akbar Pandu Pratamalistya sebagai Individu Yang Berkomitmen Dalam Penerapan Manajemen Risiko Tahun 2023.

Baca berita lainnya di GoogleNews

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

Klaster Lily, Paramount Petals
Klaster Lily, Paramount Petals

BERITA TERBARU

Demo Half Page