PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah tegas dalam merespons aduan masyarakat terkait keterlambatan pembangunan serta penyerahan unit Apartemen LRT City. Langkah ini menyusul masuknya 17 laporan resmi dari para pembeli melalui saluran pengaduan BENAR-PKP.
Atas instruksi langsung Menteri PKP Maruarar Sirait, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menggelar forum mediasi terbuka yang mempertemukan jajaran manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) dengan perwakilan konsumen di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Jumat (24/7/2026), lalu.
Baca Juga: Kunjungi Apartemen Meikarta, Menteri PKP Minta Lippo Group Selesaikan Pembayaran Konsumen Meikarta
Berdasarkan data internal pengembang, setidaknya 2.400 konsumen belum menerima unit apartemen yang telah mereka beli. Sebagian besar konsumen dijanjikan jadwal serah terima pada kurun 2023 hingga 2024. Namun hingga saat ini, baik pembeli yang telah melunasi pembayaran tunai maupun yang masih aktif membayar angsuran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) belum memperoleh kepastian.
Maruarar menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan transparan, komprehensif, dan tegak lurus pada aturan hukum.
“Saya ingin Kementerian PKP dapat memfasilitasi permasalahan ini secara transparan, komprehensif, dan tanpa kompromi dengan tetap berlandaskan hukum yang ditegakkan karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” tegas Maruarar.
Dalam ruangan yang sama, Maruarar menginstruksikan pembentukan kelompok komunikasi bersama dan pemetaan kronologis kasus secara kilat. “Siapapun yang melanggar aturan kita tegakkan. Ya, enggak usah tambah keraguan,” tegasnya saat memimpin jalannya mediasi.
Kesaksian Konsumen Apartemen LRT City: Cicilan Jalan Terus, Fisik Proyek Terhenti
Di balik angka ribuan konsumen terdampak, terungkap cerita getir dari para pembeli unit. Seorang konsumen wanita yang hadir dalam forum mediasi menceritakan pengalamannya mematuhi kewajiban pembayaran KPA untuk unit yang dijanjikan serah terima pada Mei 2025.
“Saya pada awalnya sangat taat melakukan pembayaran untuk KPA saya. Di dalam PPJB, saya harusnya serah terima pada bulan Mei 2025. Namun pada saat bulan Mei 2025, unit tidak kunjung selesai. Ketika saya periksakan ke lokasi, pengerjaannya terhenti total dan tidak ada satu pun pekerja,” ungkapnya di hadapan forum.
Ia menambahkan bahwa akibat penghentian pengerjaan di lapangan, dirinya memutuskan menunda pembayaran. Namun, langkah tersebut justru membuatnya terus ditagih oleh pihak bank/pengembang hingga didatangi ke tempat kerja.
Baca Juga: Tower 2 LRT City Tebet Diluncurkan, 224 Unit Hunian Eksklusif Mulai Rp900 Jutaan
“Saya didatangi sampai ke kantor Pak, malu saya Pak,” tutur konsumen tersebut meluapkan kekecewaannya.
Kondisi lapangan antarproyek memang menunjukkan dinamika berbeda:
- LRT City Ciracas & LRT City Tebet: Pembangunan fisik struktur telah mencapai tahap topping off, namun pengerjaan interior dan fasilitas pendukung terhenti sejak pasca-Lebaran 2025.
- LRT City Cibubur: Belum menyentuh pembangunan fisik dan lahannya masih berupa area kosong.
- Proyek Lain: Forum juga dihadiri perwakilan pembeli dari Oase Park Apartment, LRT City Sentul, dan Grand Central Bogor.
Penjelasan Resmi ADCP: Tekanan Likuiditas dan Solusi Sementara
Menjawab desakan konsumen dan Kementerian PKP, Direktur Operasi ADCP Farid Budiyanto menyampaikan permohonan maaf terbuka atas keterlambatan penyelesaian dan penyerahan unit di beberapa proyek.
Baca Juga: Gedung Kantor Dekat MRT dan LRT Catat Tingkat Okupansi Lebih Tinggi
“Perseroan menyampaikan permohonan maaf kepada para konsumen atas kondisi yang saat ini dihadapi, termasuk adanya keterlambatan penyelesaian dan serah terima pada beberapa proyek. Perseroan memahami bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan menjadi perhatian bagi para konsumen,” ujar Farid Budiyanto.
Manajemen ADCP menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh tekanan likuiditas perusahaan yang cukup besar, pelaksanaan restrukturisasi internal, serta perubahan struktur kepemimpinan.
Meski dilanda krisis keuangan, ADCP memastikan seluruh aset proyek tetap ada, perizinan berjalan, dan operasional perusahaan masih berlanjut.
Sebagai langkah awal, ADCP menawarkan solusi sementara bagi konsumen yang mendesak membutuhkan tempat tinggal:
- Skema Pinjam Pakai: Menggunakan unit yang sudah selesai dibangun di proyek lokasi lain, seperti LRT City Jatibening atau LRT City Sentul.
- Opsi Perpindahan Unit: Opsi migrasi ke unit lain dengan spesifikasi setara.
Baca Juga: Sewu Lake House Hadirkan Hunian Premium Nature Living Dekat MRT Lebak Bulus
Terkait tuntutan pengembalian dana penuh (full refund) yang disuarakan mayoritas konsumen, pihak ADCP mengaku belum dapat memenuhinya saat ini dikarenakan keterbatasan arus kas perusahaan.
Sikap Lembaga Perlindungan dan Pertemuan Lanjutan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya penanganan darurat dan responsif.
“Dengan kasus wanprestasi ini, penyelesaiannya harus cepat dan layanan penyelesaian harus disediakan terhadap konsumen selama 24 jam,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PKP. YLKI berharap mediasi ini dapat membuahkan win-win solution yang memberikan kepastian hukum tanpa merugikan masyarakat.
Kementerian PKP menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 31 Juli 2026. Pihak ADCP dan perwakilan konsumen diminta membawa peta kronologis, aspek hukum, serta usulan solusi konkret.
Baca Juga: Summarecon Tegaskan 8 Prinsip TOD dalam Pengembangan Stasiun Bekasi Ekstensi
Pemerintah juga akan melibatkan perbankan penyedia KPA untuk mendiskusikan penanganan kewajiban cicilan konsumen di tengah penundaan proyek.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com dan WA Chanel





