PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menaikkan batas penghasilan maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan.
Aturan ini berlaku nasional dan memberikan angin segar bagi jutaan masyarakat Indonesia yang selama ini kesulitan mengakses kepemilikan rumah.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini disusun agar lebih banyak masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa memperoleh rumah dengan kemudahan syarat dan dukungan program pemerintah.
“Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” kata Maruarar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dengan naiknya batas penghasilan ini, menurut Maruarar, pemerintah membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat, khususnya MBR untuk memiliki rumah layak huni.
Adapun Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.
“Untuk itu, saya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat luas,” kata Maruarar.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar didampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Hadir pula para ketua umum asosiasi pengembang seperti REI, Apersi, Himperra, Apernas Jaya, Apernas, Asprumnas, pengembang proprerti, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain menetapkan besaran penghasilan maksimal MBR, aturan ini juga mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang besaran penghasilan dan batasan luas rumah untuk MBR.
Perubahan ini menyesuaikan kondisi ekonomi terkini, serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Penghasilan MBR Maksimal: Hingga Rp14 Juta per Bulan
Untuk diketahui, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.
Untuk wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jabodetabek, penghasilan maksimal MBR kini mencapai Rp14 juta per bulan.
Berikut rinciannya:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Tidak Kawin: Rp8.500.000
Kawin: Rp10.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
a. Umum:
Tidak Kawin: Rp9.000.000
Kawin: Rp11.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
a. Umum:
Tidak Kawin: Rp10.500.000
Kawin: Rp12.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
Tidak Kawin: Rp12.000.000
Kawin: Rp14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000
Kebijakan ini membuat masyarakat yang semula belum memenuhi syarat sebagai MBR, kini bisa masuk dalam kriteria penerima manfaat program bantuan perumahan pemerintah.
Selain menaikkan batas penghasilan, Permen PKP ini juga mengatur ulang kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Penyesuaian ini dilakukan agar program subsidi rumah pemerintah tepat sasaran dan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Peraturan ini kami susun untuk meningkatkan keterjangkauan akses perumahan, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya berada di batas atas MBR,” terang Maruarar.
Dukungan dari Kementerian Hukum dan BPS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan perumahan yang inklusif dan berpihak pada rakyat.
“Kami siap membantu penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat, agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa BPS senang dapat dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan ini.
“Kami mengapresiasi keterlibatan BPS dalam proses penyusunan Permen ini. Dengan data yang tepat, kebijakan yang diambil akan lebih efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Permen PKP 5/2025 menjadi hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, lembaga statistik, dan asosiasi pengembang perumahan.
Pemerintah juga mendorong para pengembang dan stakeholder lain untuk aktif menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh stakeholder—pengembang, pemerintah daerah, hingga lembaga keuangan—untuk menyebarkan informasi ini dan memastikan implementasinya berjalan baik,” tutur Maruarar.
***
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0813 8225 4684
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com