PropertiTerkini.com , (JAKARTA) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda) di 44 kabupaten atau kota.
Adapun total nilai bantuan PSU berupa jalan lingkungan yang diserahkan sebesar Rp77,4 miliar yang tersebar di 88 lokasi perumahan subsidi.
Baca Juga:Â Perumahan Mentari Village Balikpapan Terima Bantuan PSU Senilai Rp473,27 Juta
“Hari ini kami melaksanakan serah terima aset PSU kepada 44 pemda senilai Rp77,4 miliar untuk perumahan bersubsidi di daerah. Kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Kamis (9/03/2023).
Adanya pembangunan PSU, lanjut Iwan, merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong kesinambungan pembangunan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, proses serah terima aset ini juga merupakan tolok ukur bagi Kementerian PUPR dalam keberlanjutan pemberian bantuan bantuan infrastruktur lainnya di daerah serta menuju pemerintah yang clean dan good government.
Baca Juga:Â Tahun 2022 Penyaluran Bantuan PSU Rumah Umum Capai Rp0,169 Triliun
Pelaksanaan bantuan pembangunan PSU berupa jalan lingkungan untuk perumahan MBR telah direncanakan, dianggarkan serta diadakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sejak tahun 2005 hingga 2023. Ratusan ribu rumah bersubsidi yang dibangun pengembang juga mendapatkan bantuan jalan lingkungan baik dalam bentuk jalan cor maupun paving block.
Bantuan pembangunan PSU dimaksudkan sebagai insentif atau stimulan bagi pengembang perumahan yang membangun rumah-rumah bagi MBR dengan harga jual yang ditetapkan pemerintah. PSU juga untuk mendorong terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Selain itu juga sebagai dukungan atau stimulan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan hunian yang sehat dan terjangkau bagi masyarakat khususnya MBR dan Mendukung pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
Baca Juga:Â Dongkrak Perumahan Subsidi, Kementerian PUPR Gandeng Perbankan Syariah
Dari data Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, aset PSU yang diserahterimakan tersebar di 44 kabupaten atau kota di 20 Provinsi di Indonesia antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, Papua Barat.
“Kami akan terus berupaya melakukan percepatan serah terima aset yaitu dengan melakukan inventarisasi berkas, tinjauan langsung di lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, penyiapan Surat Kesediaan Menerima Hibah serta penandatanganan BAST dan Naskah Hibah,” ujar Iwan.