PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan) pada Rabu (26/3/2025), di Kantor Kementerian PKP, Jakarta.
Inovasi ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah perumahan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca Juga: Menteri PKP Tinjau Perumahan Subsidi di Karawang, Apresiasi Fasilitas untuk Semua Penghuni
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala di sektor perumahan, termasuk dalam kasus Meikarta.
“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan. Sekali lagi, saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah,” ujarnya dalam acara peluncuran tersebut.
Pengaduan Perumahan Selalu Masuk 3 Besar Keluhan Masyarakat
Menurut data dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), pengaduan terkait perumahan selalu berada di peringkat tiga besar dalam daftar keluhan masyarakat.
Baca Juga: Bangun Rumah Murah Berkualitas, Citra Maja City Diapresiasi Menteri PKP
Sepanjang tahun 2024, tercatat 270 pengaduan permasalahan perumahan, dengan rincian sebagai berikut:
- 116 kasus tercatat dalam data BPKN,
- 61 kasus masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR,
- 49 kasus ditangani YLKI,
- 35 pengaduan diterima melalui aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh Kementerian PANRB.
Memasuki tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan baru yang masih dalam proses penyelesaian.
Dengan adanya BENAR-PKP, diharapkan penanganan pengaduan akan lebih terintegrasi dan efisien.
BENAR-PKP: Layanan Cepat, Mudah, dan Transparan
BENAR-PKP dibentuk dengan tujuan utama sebagai pusat data pengaduan konsumen perumahan serta memberikan edukasi dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kanal pengaduan ini dirancang agar lebih efektif dan transparan, serta dapat membantu pemerintah dalam:
Baca Juga: Menteri PKP Apresiasi Pengembang Perumahan Eternal Village Karawang yang Menghadirkan Rumah Berkualitas
- Meningkatkan efisiensi pengolahan data pengaduan,
- Mengambil keputusan yang lebih baik dalam penyelesaian masalah perumahan,
- Memantau dan mengevaluasi permasalahan yang terjadi di sektor perumahan,
- Mendorong kerja sama lintas instansi dalam menangani pengaduan.
Masyarakat kini dapat mengakses kanal pengaduan ini dengan mudah melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812-88888-911.
Proses pengaduan pun lebih simpel: cukup mengisi data pendukung melalui chat WhatsApp, kemudian Tim Satgas Pengaduan Perumahan akan melakukan verifikasi dan mediasi antara konsumen serta pihak terkait.
Untuk memastikan setiap pengaduan mendapatkan tindak lanjut yang tepat, Kementerian PKP membentuk Satgas Pengaduan Konsumen Perumahan yang terdiri dari berbagai pihak, seperti Kementerian PKP (Pusat dan Balai); BPKN dan YLKI; BP Tapera dan Bank BTN; serta Asosiasi Pengembang.
Baca Juga: Changhong Pamerkan Inovasi Perangkat Rumah Tangga Berbasis AI di AWE 2025
Keberadaan satgas ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan perumahan, termasuk pengaduan konsumen terkait proyek-proyek bermasalah seperti Meikarta.
Konsumen Meikarta: Kami Butuh Kepastian!

Salah satu pengaduan yang paling banyak disorot adalah terkait proyek Meikarta di Cikarang, yang hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Rini, perwakilan dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, menyambut baik peluncuran BENAR-PKP.
“Kami berharap kanal ini bisa membantu menyelesaikan laporan serta pengaduan kami. Kami ingin kepastian hukum dan meminta agar uang yang sudah kami bayarkan dikembalikan karena unit hunian yang dijanjikan tak pernah terwujud,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan 30 Ribu Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan
Adanya BENAR-PKP, masyarakat kini memiliki akses ke layanan yang lebih responsif untuk memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen perumahan.
Kanal ini bukan hanya sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sektor perumahan di Indonesia.
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0813 8225 4684
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com