PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali membuat gebrakan dengan mengalokasikan 30 ribu unit rumah subsidi bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Bangun Rumah Murah Berkualitas, Citra Maja City Diapresiasi Menteri PKP
Sebelumnya, Kementerian PKP telah menyalurkan 20 ribu rumah subsidi bagi tenaga pendidik serta 20 ribu unit bagi pekerja migran Indonesia.
Kali ini, tenaga kesehatan menjadi fokus utama dalam upaya penyediaan hunian layak dan terjangkau.
Dukungan Penuh dari Pemerintah untuk Tenaga Kesehatan
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pentingnya dukungan terhadap tenaga kesehatan, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan akses hunian yang layak dan terjangkau. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga medis melalui program ini,” ujar Maruarar.
Baca Juga: Kementerian PKP Gandeng KPK Kawal Penyaluran Bantuan Perumahan Untuk MBR
Program rumah subsidi ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kesejahteraan tenaga medis sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Rincian Kuota Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan
Dalam program ini, total 30 ribu unit rumah subsidi akan dialokasikan secara spesifik untuk berbagai profesi di bidang kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:
- 15 ribu unit untuk perawat,
- 10 ribu unit untuk bidan,
- 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat lainnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa program ini merupakan langkah luar biasa yang membutuhkan tanah seluas 3 juta meter persegi serta pendanaan yang sangat besar.
Baca Juga: Kementerian PKP Ajak Perum Perumnas Siapkan Lahan Genjot Program 3 Juta Rumah
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo melalui Menteri Ara yang telah memberikan bantuan perumahan bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Ini merupakan terobosan luar biasa,” ungkap Budi.
Kolaborasi dengan BP Tapera dan BTN
Untuk merealisasikan program ini, Kementerian PKP bekerja sama dengan BP Tapera sebagai pengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memastikan bahwa pihaknya siap menyalurkan dana dan bekerja sama dengan Bank BTN sebagai lembaga perbankan yang menyalurkan kredit rumah subsidi bagi tenaga kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak agar program ini berjalan dengan baik. Tujuannya adalah memastikan para tenaga kesehatan memiliki akses mudah untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujar Heru.
Baca Juga: Kementerian PKP Gandeng Akademisi UGM Susun Skema Penataan Kawasan Permukiman
Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi untuk Nakes

Agar bisa mendapatkan rumah subsidi ini, tenaga kesehatan yang berminat harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
- Masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Belum memiliki rumah sebelumnya.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp6 juta per bulan (bagi yang belum menikah).
- Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (bagi yang sudah menikah).
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, bantuan ini sangat berarti bagi tenaga kesehatan yang selama ini mengalami kesulitan dalam memiliki rumah sendiri.
Baca Juga: Gotong Royong Aguan dan Menteri Ara, Renovasi 500 Rumah di Tanah Tinggi, Jakarta
“Kami akan menyosialisasikan berita baik ini ke seluruh perawat di Indonesia agar mereka bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal,” ujar Harif.
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0813 8225 4684
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com