PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025). Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut adalah percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman.
Maruarar mengatakan, sejak 20 Oktober 2024, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah. Pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.
Terkait soal lahan, lanjut Maruarar, lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang.
Berbagai jenis lainnya, itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan.
Selain skema penyediaan lahan, pemerintah juga akan membuat skema pembiayaan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan agar memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah.
Menurut Maruarar Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus pada skema pembiayaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap. Skema tersebut dibuat pemerintah agar mereka bisa tetap memiliki rumah.
“Seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, dan sebagainya itu tidak punya gaji, tapi punya kegiatan usaha, kita membuat skema, cara, sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan tadi, dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata Maruarar.
Maruarar juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan oleh pemerintah dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut mencakup penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar nol persen, pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan perizinan PBG sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari, kini dipangkas menjadi 10 hari. Bahkan, menurutnya di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.
Selain itu Maruarar menyampaikan juga kebijakan penghapusan PPN selama 6 bulan di tahun 2025 untuk rumah di bawah Rp2 miliar. “Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat,” ujar Maruarar.
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Ponsel: 0813 8225 4684
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com