PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Peraturan mengenai pemotongan gaji untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat menjadi polemik dan pro kontra di tengah masyarakat.
Beberapa pihak menilai, aturan ini justru akan memberatkan para pekerja, termasuk juga membebani para pengusaha
Baca Juga: BP Tapera Siap Wujudkan Rumah Bagi ASN
Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah secara resmi menyatakan menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut.
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani dalam keterangan resminya.
Sama dengan Apindo, serikat buruh/pekerja juga menolak pemberlakuan program iuran Tapera tersebut. Program Tapera ini dinilai memberatkan para pekerja/buruh.
Seperti diketahui, besaran iuran Tapera sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Baca Juga: Bangun Rumah dengan Kualitas Terbaik, Perumahan MGK Serang Diganjar Penghargaan Duo Award 2024
Besaran iuran Tapera itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Polemik Iuran Tapera, Begini Penjelasan BP Tapera
Di sisi lain, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyambut baik ditetapkannya peraturan pemerintah oleh Presiden Joko Widodo mengenai besaran iuran Tapera tersebut.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, diterbitkannya beleid mengenai iuran Tapera tersebut, merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga: Program Kawasan Perumahan Terpadu Targetkan Rumah Tidak Layak Huni
“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” katanya.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuannya adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Baca Juga: Curahman: Kawasan Industri Masih Menjadi Magnet Penjualan Rumah Subsidi di Bekasi
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Rumah123 dan REI Pererat Kolaborasi: Akselerasi Pertumbuhan Developer Properti di Indonesia
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca berita lainnya di GoogleNews