PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggandeng Kementerian Hukum untuk mempercepat reformasi regulasi sektor perumahan nasional. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola, serta mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam pertemuan kedua kementerian ini di Jakarta, ada tiga agenda utama yang dibahas yaitu penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Konstruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan dan Perolehan Perumahan (RIinpres P5).
“Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait, usai memimpin langsung pertemuana strategis bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, di Jakarta (4/11/2026).
Maruarar menegaskan bahwa penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh program penyediaan perumahan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Hukum diperlukan agar berbagai kebijakan strategis sektor perumahan dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
Maruarar menyatakan akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan.
Menteri PKP menambahkan, salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah penegakan Kebijakan Hunian Berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan melalui penyediaan hunian mewah, menengah dan sederhana secara proporsional,” ujar Maruarar.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, Kementerian PKP berkomitmen mendorong reformasi regulasi perumahan nasional sebagai salah satu fondasi percepatan Program 3 Juta Rumah yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Upaya ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan penyediaan hunian, memperkuat kepastian hukum, mendorong iklim investasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak, aman, dan terjangkau.

Omnibus Law
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa secara prinsip ketentuan mengenai Hunian Berimbang telah memiliki landasan regulasi yang dapat dilaksanakan. Dalam penerapannya, terdapat sejumlah alternatif model pengembangan, termasuk pembangunan hunian dalam satu kawasan di tingkat provinsi dengan komposisi dan klaster perumahan yang berbeda.
“Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan,” ujar Supratman.
Pembahasan berikutnya menyangkut percepatan RInpres P5 yang diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, memangkas hambatan birokrasi, mempercepat proses perolehan tanah, serta meningkatkan efektivitas pembangunan perumahan nasional. Dengan dukungan regulasi yang terintegrasi, percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan terarah.
Terkait RUU Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law, Menteri Hukum mendorong agar inisiatif tersebut dapat ditindaklanjuti bersama melalui pembahasan dengan DPR RI. Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perumahan yang selama ini berpotensi tumpang tindih.
Dari hasil pertemuan itu, Kementerian PKP dan Kementerian Hukum juga sepakat untuk membentuk kelompok kerja bersama guna mengintensifkan pembahasan dan kajian RUU Perumahan.
Dalam proses penyusunannya, aspek kepastian hukum dan kemudahan investasi perlu berjalan beriringan agar ekosistem pembangunan perumahan tetap kondusif dan keberlanjutan usaha para pengembang dapat terjaga.
“Kamj menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendukung proses harmonisasi serta penyusunan regulasi yang menjadi prioritas Kementerian PKP. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda regulasi sehingga implementasi program perumahan nasional memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Supratman.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews



