Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal
Saturday, May 24, 2025
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

Pemprov DKI Gratiskan PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar, Ini Dampaknya bagi Warga!

NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu.

Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Dalam upaya memastikan kebijakan pajak lebih tepat sasaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Baca Juga: Gotong Royong Aguan dan Menteri Ara, Renovasi 500 Rumah di Tanah Tinggi, Jakarta

Berdasarkan kebijakan tersebut, pembebasan pajak berlaku untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar serta rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.

Dengan demikian, mayoritas warga Jakarta akan menikmati manfaat ini, kecuali mereka yang dianggap mampu berdasarkan kepemilikan properti yang lebih dari satu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.

Dalam pernyataannya di Rusun Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, ia menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meringankan beban warga.

Baca Juga: Konstruksi Fase 2A MRT Jakarta Lampaui Target: Progres Mencapai 46,26% per Februari 2025

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” ujar Gubernur Pramono, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat karena pengeluaran pajak properti dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong sektor properti, khususnya bagi masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki hunian di Jakarta.

Kriteria Pembebasan dan Syarat yang Berlaku

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki kriteria dan mekanisme yang jelas. Setiap wajib pajak hanya akan mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2.

Baca Juga: PPPSRS Ungkap Hambatan dan Tantangan Pengelolaan Air Bersih di Rumah Susun

Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” lanjut Gubernur Pramono.

Dengan mekanisme ini, Pemprov DKI memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan tetap adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Warga yang memiliki lebih dari satu properti tetap berkontribusi dalam pembayaran pajak, sementara mereka yang hanya memiliki satu hunian akan mendapatkan keringanan maksimal.

Dampak Kebijakan Ini bagi Ekonomi Jakarta

Kebijakan pembebasan PBB ini tidak hanya berdampak langsung pada warga, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong sektor properti dan ekonomi Jakarta secara keseluruhan.

Baca Juga: Fortress Ramadan White 2025 Salurkan 2.000 Paket Sembako dan Uang Tunai ke Berbagai Kota di Indonesia
rusun pasar rumput jakarta, rumah susun, jakarta selatan, sewa rusun, rusunawa
Rusun Pasar Rumput di kawasan Manggarai, Jakarta. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

Dengan pengurangan beban pajak, daya beli masyarakat terhadap properti di Jakarta dapat meningkat, yang pada akhirnya bisa mempercepat perputaran ekonomi di sektor real estate.

Di sisi lain, dengan adanya pembebasan pajak properti ini, Pemprov DKI perlu mengelola keuangan daerah dengan lebih cermat.

Namun, Pramono memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui perhitungan matang dan tidak akan mengganggu keberlanjutan program pembangunan di Jakarta.

Baca Juga: Duh, IPL Rumah Susun/Apartemen Bakal Kena PPN, Begini Pernyataan Tegas dari Perhimpunan Penghuni

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” tambahnya.

Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0813 8225 4684
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

Mesin Cuci Sharp Terbaru
Mesin Cuci Sharp Terbaru

BERITA TERBARU

Demo Half Page