PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Surat edaran terkait purwarupa rumah sederhana segera diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan.
Adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni.
Baca Juga: Tumbuh Positif di 2023, Metland Cibitung Jadi Kontributor Terbesar
Desain hunian baru ini dipastikan sesuai standar konstruksi di Indonesia, dimana tahan gempa dan ramah lingkungan. Juga akan memudahkan pengembang dalam proses perizinan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami akan segera menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan untuk purwarupa rumah sederhana ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Kata dia, adanya desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana ini diharapkan dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang perumahan sedang menyusun desain prototipe atau purwarupa rumah sederhana.
Baca Juga: D’Sawah Resort Resmikan Rumah Joglo dan Aquapark, Nginap Sembari Rekreasi di Tengah Sawah
Rencana penyusunan desain prototipe/purwarupa rumah sederhana ini dimulai dan diinisiasi pertama kali pada tanggal 6 Oktober 2022.
“Selanjutnya pada bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 telah dilakukan permintaan dan penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang perumahan,” terang Iwan.
Iwan bilang, pihaknya juga telah melakukan reviu dan pembahasan bersama dengan praktisi atau tenaga ahli dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya terhadap usulan desain yang telah diajukan tersebut.
“Tujuannya adalah untuk memperoleh desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan aplikatif terhadap kondisi lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga: Program BSPS di Kota Jayapura Rehab 147 Rumah Tidak Layak Huni
Purwarupa Rumah Sederhana, Rumah Tahan Gempa dan Ramah Lingkungan
Sebagai informasi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perumahan, saat ini Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang telah melakukan kesepakatan dan menyetujui sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai desain prototipe atau purwarupa.
Jumlah usulan desain yang ada sebanyak 10 usulan desain dari asosiasi REI, APERSI, HIMPERRA dan PIN untuk tipe rumah, yaitu tipe 22, tipe 30, tipe 32, tipe 36, dan tipe 40.
Iwan menjelaskan, pembangunan perumahan di Indonesia mencerminkan keberagaman budaya dan sosial ekonomi masyarakatnya.
Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara di dunia yang paling rentan terhadap gempa bumi.
Baca Juga: Pembangunan Hunian di IKN Ditarget Rampung Sebelum HUT RI ke-79, Agustus Mendatang
“Saat ini banyak bangunan termasuk rumah bagi MBR yang belum memenuhi standar konstruksi tahan gempa, sehingga dapat meningkatkan risiko terhadap keselamatan penghuni saat terjadi,” kata Iwan.
Kementerian PUPR berharap, sebut Iwan, adanya desain purwarupa rumah sederhana ini juga sekaligus memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan serta memudahkan pengembang dalam proses perizinan.
Dalam upaya mewujudkan bangunan rumah yang memenuhi standar keandalan bangunan juga perlu diberlakukan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk semua jenis bangunan gedung termasuk bangunan rumah sederhana.
Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam memudahkan perizinan pembangunan rumah.
Baca Juga: OXO The Residences Bali: Kolaborasi OXO Group Indonesia dan Alexis Dornier Pasarkan Vila Ikonik Mulai Rp7,5 Miliaran
Namun demikian, terdapat tantangan terkait perbedaan pemahaman terhadap penerapan SIMBG, persyaratan yang kurang fleksibel, dan keharusan pemeriksaan oleh tenaga ahli bersertifikat, masih menjadi kendala dalam implementasinya.
“Pembangunan rumah layak huni seharusnya direncanakan dan dirancang oleh tenaga yang kompeten dan mengacu pada standar keandalan bangunan,” kata Iwan.
Rumah layak, lanjutnya, juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta perlu memperhatikan aspek teknis lainnya terkait lokasi, daya dukung tanah, penggunaan material dan teknis konstruksi yang aman terhadap bencana gempa, angin, kebakaran, dan lain hal lainnya.
Baca Juga: Momentum PPN DTP, CHL Group Pasarkan Hunian Berkonsep Biophilic di BIO District
“Dalam membangun rumah juga perlu memperhatikan perubahan iklim dan menerapkan konsep ramah lingkungan seperti konsep green building yang bertujuan untuk menghemat energi dan biaya pengeluaran rumah tangga, mendukung kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah, serta melindungi lingkungan,” tutup Iwan.
Baca berita lainnya di GoogleNews