PropertiTerkini.com, (BABEL) — Di tengah badai Covid-19 yang belum juga reda, pemerintah tidak surut untuk terus mengeluarkan bantuan perumahan untuk masyarakat kecil, salah satunya lewat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Semangat ini tidak lepas dari keinginan pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah agar lebih layak huni. Kali ini pemerintah lewat Kementerian PUPR memberikan bantuan lewat program BSPS untuk 10.634 unit rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Baca Juga:Â Kementerian PUPR Bedah 250 Rumah di Gorontalo Utara
“Melalui Program BSPS ini kami ingin agar masyarakat bisa merasakan bantuan perumahan dari pemerintah agar rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Menurut Khalawi, Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Provinsi Babel.
“Usulan calon lokasi BSPS dilakukan dari bupati atau walikota maupun kementerian atau lembaga terkait. Usulannya mengacu pada basis data terpadu yang dilengkapi dengan data RTLH dan jumlah kebutuhan kekurangan rumah swadaya,” ujar Khalawi.
Baca Juga:Â Bangun Rusun TNI di Palu, Kementerian PUPR Gelontorkan Rp16,9 Miliar
Provinsi Babel memiliki jumlah kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan yang cukup tinggi. Dari data BKKBN Provinsi Bangka Belitung, jumlah RTLH berjumlah sekitar 18.954 unit, sedangkan backlog perumahan tahun 2020 sebanyak 51.228 unit.
Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, selama enam tahun mulai 2016 hingga 2021 pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Babel telah membantu sebanyak 10.634 unit rumah. Rinciannya adalah di tahun 2016 sebanyak 1.210 unit, 2017 (2.000 unit), 2018 (2.000 unit), 2019 (2.229 unit), dan 2020 (2.445 unit).
Adapun jumlah bantuan untuk setiap unit rumah adalah sebesar Rp20 juta. Dana tersebut diterima masyarakat dalam bentuk bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang. Direktorat Jenderal Perumahan juga menerjunkan tim pendamping masyarakat untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelompok.
Baca Juga:Â Menteri PUPR Sampaikan DIM Masalah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Jalan kepada Komisi V DPR RI
“Untuk tahun 2021 kami menargetkan Program BSPS sebanyak 750 unit rumah di Provinsi Bangka Belitung. Pelaksanaannya tersebar secara merata di tujuh kabupaten kota yakni Bangka (100 unit), Bangka Barat (100 unit), Bangka Tengah (100 unit), Bangka Selatan (100 unit), Belitung (110 unit), Belitung Timur (140 unit) dan Pangkal Pinang (100 unit),” jelas Khalawi.