PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Ketentuan baru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), faktanya memiliki dampak negatif yang sangat luas di masyarakat, terutama kalangan ASN.
Bukan itu saja, sektor industri properti juga dipastikan akan mengalami tekanan secara ekonomis, karena keberadaan Tapera, sampai saat ini belum memberikan efek signifikan terhadap naiknya daya beli rumah dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Iuran Tapera Bebani Pengusaha dan Pekerja? Begini Penjelasan BP Tapera
Selain itu, Pemerintah juga masih tidak mampu mengatasi backlog hunian yang masih sekitar 12,7 juta.
Pemerintah membuat ketentuan baru tentang Tapera yaitu potongan gaji 3 persen. Tabungan ini tidak hanya diwajibkan untuk ASN, tetapi juga bagi pegawai swasta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Persoalan kedua tentang Tapera ini ialah apakah Pemerintah mengetahui secara pasti gaji rata-rata pegawai swasta dan pekerja mandiri, terkait dengan pemotongan gaji sebesar 3 persen ini?
Baca Juga: Summarecon Mutiara Makassar Luncurkan The Morizen: Hunian Eksklusif ala Jepang, Sertifikasi EDGE
Berdasarkan ketentuan, simpanan peserta Tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, yaitu pegawai negeri, BUMN, swasta, termasuk pekerja mandiri. Tujuan pelaksanaan Tapera ini untuk mendorong pembiayaan perumahan dengan sifat gotong royong.
Dana Tapera Rawan Dikorupsi Berjamaah
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024), mengatakan, beleid itu bukan barang baru. Sebab, merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP baru itu diantaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Bahkan Heru Pudyo mengatakan, masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan Tapera.
Masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan Tapera. Ini menjadi persoalan pelik yang membuat ASN dan pegawai mandiri berpikir ulang, mengapa Tapera harus diwajibkan.
Baca Juga: Program Kawasan Perumahan Terpadu Targetkan Rumah Tidak Layak Huni
Golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut Tapera. Ini jelas sesuatu yang harus dipertimbangkan Pemerintah secara hati-hati dan jangan sembrono.

Seperti diketahui, sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah punya rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, mirip subsidi silang.
Peserta dari golongan MBR dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Baca Juga: Bangun Rumah dengan Kualitas Terbaik, Perumahan MGK Serang Diganjar Penghargaan Duo Award 2024
Dana Tapera yang berasal dari pemotongan gaji pegawai ini, pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel, dan harus diawasi secara ketat, agar tidak dikorupsi secara jamaah oleh oknum-oknum pejabat negara yang tidak bertanggung jawab.
Baca berita lainnya di GoogleNews