PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) tercatat sebagai bank pelaksana yang pertama kali menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Untuk diketahui, penyaluran FLPP oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2021, secara resmi mulai disalurkan pada 4 Februari 2021.
Baca Juga: SiPetruk Bakal ‘Gebuk’ Pengembang yang Asal-asalan Bangun Rumah
Adapun BRI menyalurkannya dengan nilai Rp4,6 miliar untuk 42 unit rumah. Sehingga total realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 4 Februari 2021 telah mencapai 764.897 unit rumah, atau setara dengan nilai Rp55,6 triliun.
Tahun 2021 ini pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp19,1 triliun (Rp16,66 triliun dari DIPA dan Rp2,44 triliun dari pengembalian pokok) untuk 157,500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pemerintah juga memastikan bahwa FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor RU 0403 – DP / 15 tertanggal 22 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM 2021.
Disampaikan dalam surat tersebut bahwa dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi maka semua debitur KPR Bersubsidi dipastikan akan mendapatkan SBUM. Pembayaran SBUM dapat dilakukan untuk akad mulai tanggal 4 Januari 2021.
Kendati SBUM dapat disalurkan bersamaan dengan FLPP, pemerintah mengingatkan Bank Pelaksana untuk meninjau pemberlakuan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahun 2021 dengan pemerintah dalam melaksanakan penyaluran FLPP.
Baca Juga: Digelar Dua Bulan, KPR BRI Virtual Expo 2021 Hadirkan Lebih dari 200 Proyek Properti
Adapun nilai yang dialokasikan untuk SBUM Tahun 2021 adalah sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit rumah.
Selain itu pemerintah juga mengalokasikan dana bantuan pembiayaan lainnya, yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp1,59 triliun untuk 39.996 unit rumah.
Tahun 2021 ini PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 38 Bank Pelaksana yang terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah.
Namun dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang per 1 Februari 2021 menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), maka ke depan dipastikan bank pelaksana FLPP akan menjadi 37 bank pelaksana.
Tahun 2021 pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan batas harga rumah masih sama dengan tahun 2020, sehingga tidak ada kenaikan.
Baca Juga: Ditarget Rampung 2022, Begini Progres Perumahan H City Sawangan Depok
“Dengan batas harga rumah yang sama dengan tahun 2020, kami melihat masih bisa diakomodir oleh para pengembang. Selama rumah yang dibangun tidak banyak aksesoris, yang penting sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal konstruksi. Rumah dibangun sesuai kebutuhan bukan keinginan” terang Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin.
Pilot Project SiPetruk Mulai Dilaksanakan
Persiapan penerapan aplikasi SiPetruk (Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi) pada pertengahan tahun 2021 mendatang terus dimatangkan oleh PPDPP.
Sesuai dengan yang telah diagendakan PPDPP, tanggal 5 Februari 2021 PPDPP mulai melaksanakan pilot project secara teknis di lapangan.
Lokasi yang pertama kali diambil PPDPP sebagai pilot project adalah Perumahan Bukit Rancamaya Recidence milik PT Rancamaya Griya Sentosa yang tergabung pada asosiasi perumahan Real Estate Indonesia (REI).
Hasil evaluasi pelaksanaan perdana ini, PPDPP menghimbau kepada tenaga Sertifikasi Keahlian (SKA) atau Sertifikasi Ketrampilan (SKT) agar melakukan konversi sertifikat yang mereka miliki dari yang konvensional (hard copy) menjadi sertifikat digital kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
“SKA / SKT tersebut menjadi syarat utama tenaga pelaksana untuk dapat mengakses akun SiPetruk dengan menggunakan akun SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) LPJK,” ujar Kepala Divisi Teknologi Informasi PPDPP, Moch Ihsan.
Aplikasi SiPetruk merupakan inovasi terbaru dari PPDPP yang bertujuan untuk memastikan kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 147 Rumah Khusus di Papua Siap Dibangun Kementerian PUPR
Proses verifikasi kelayakan konstruksi pada SiPetruk terhubung langsung dengan aplikasi SiKumbang (Sistem Kumpulan Pengembang), dimana perumahan yang lolos ketentuan akan dapat ditampilkan pada aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) untuk dapat dipilih oleh masyarakat yang ingin memilih rumah dan mengajukan permohonan FLPP melalui bank pelaksana.
Tercatat per 5 Februari 2021, SiKumbang telah mencatat 9.833 lokasi perumahan terdaftar, dengan 312.130 unit subsidi tersedia dan 34.061 unit komersil tersedia.