Youtube Channel PT
Monday, May 20, 2024
Banner Louis

Penataan Kawasan Pulau Rinca, PUPR: Habitat Komodo Tetap Dilindungi

Saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Belakangan Taman Nasional Komodo jadi sorotan berbagai pihak. Hal ini dipicu oleh beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan seekor komodo seolah sedang menghadang truk proyek penataan kawasan Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.

Para aktivis maupun masyarakat banyak yang menentang adanya kegiatan tersebut. Mereka menilai, aktivitas itu hanya akan merusak habitat asli kadal raksasa terebut.

Baca Juga: Tinjau Infrastruktur di Labuan Bajo, Basuki: Rampung Akhir Desember 2020

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun angkat bicara soal kegiatan tersebut.

Pemerintah beralasan, kegiatan itu merupakan bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo. Pemerintah melakukan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata.

Selanjutnya, untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV), Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan Pulau Rinca dengan penuh kehati-hatian.

Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Baca Juga: Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Dukung Pariwisata Bali

Koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Adapun kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi: (1) Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting; dan (2) Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut.

Baca Juga: Gandeng KLHK, Kementerian PUPR Perkuat Infrastruktur Wisata Alam Pulau Rinca

Selanjutnya, (3) Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung.

Berikutnya, (4) Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta; (5) Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

penataan pulau rinca
Penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting. (dok. PUPR)

Saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.

Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.

“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo,” kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT, Herman Tobo.

Baca Juga: Hingga Akhir Desember 11 Tol Baru Beroperasi, Total 2.724 KM Jalan Tol Baru di 2024

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku Komodo.

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

Sharp Plasmacluster
Paramount 7 Maret 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page