BERITA TERKAIT

Kata Iwan: “Pengelola Rusun Harus Lebih Profesional”

Munas ke-III P3RSI Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan dalam pembangunan rusun.

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para pemilik dan penghuni rumah susun (rusun) untuk mengelola bangunan vertikal tersebut dengan baik dan profesional.

Pembangunan rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Baca Juga: Siap-Siap Masuk Tol Dengan Transaksi Nontunai Nirsentuh

“Rusun menjadi solusi atas perkembangan penduduk perkotaan yang cepat di lahan yang semakin terbatas. Kami harap pengelolaan rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) ke III Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (P3RSI) secara daring di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida, Perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengurus dan anggota P3RSI.

Adanya Musyawarah Nasional (Munas) ke III P3RSI Tahun 2022, lanjut Iwan, diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan dalam pembangunan rusun.

Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.

Baca Juga: Dukung Gaya Hidup Kreatif, KOHLER Hadirkan Konsep Mobile Showroom

“Kami berharap pengelolaan rusun harus dilakukan secara professional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perawatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” ujar Iwan.

Di tengah lahan perkotaan yang semakin terbatas, sementara kebutuhan akan rumah layak juga terus meningkat, pilihannya adalah hunian vertikal. Ini menjadi satu-satunya cara dalam mengatasi kepadatan hunian sekaligus meningkatkan supply perumahan layak terjangkau bagi masyarakat

“Sesuai RPJMN 2020-2024 pemerintah menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 70 persen rumah tangga menempati hunian layak baik dengan intervensi langsung pemerintah ataupun dengan intervensi tidak langsung,” papar Iwan.

Ke depan, tantangan besar yang akan  dihadapi bersama dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia dapat terlihat dari pertumbuhan rumah tangga baru yang mencapai 3,2 juta per tahun. Sedangkan rumah tangga eksisting adalah hanya 7,8 juta yang merupakan data Bappenas tahun 2019.

Baca Juga: Tangerang dan Jakarta Barat Jadi Lokasi Paling Diminati Pencari Properti di 2021

Sejumlah program nasional bidang perumahan telah diterjemahkan oleh Kementerian PUPR dengan melaksanakan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap hunian layak melalui penyediaan rumah layak huni secara kolaboratif.

Selain itu juga menyediakan sistem regulasi yang harmonis, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan koordinasi untuk mendukung kolaborasi antar stakeholder dalam rangka memperkuat Program Sejuta Rumah.

Masih menurut Iwan, adanya public housing dan apartemen atau rusunami yang dibangun oleh pelaku pembangunan perumahan swasta dapat menjadi salah satu solusi praktis bagi penyediaan hunian layak skala besar di perkotaan, di tengah keterbatasan lahan.

Selain itu juga dapat menjadi bagian dalam penataan kota yang lebih komprehensif, baik dalam konteks urban renewal atau peremajaan, relokasi permukiman, atau pembangunan kota dan kawasan baru.

Dalam pengelolaan apartemen atau rusunami yang sudah terbangun saat ini, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat kendala di antaranya masalah budaya, ekonomi, teknis, hukum dan administrasi pada pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang merupakan satu badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni sarusun.

Baca Juga: Optimis Tahun Ini Lebih Baik, Intiland Siapkan Sejumlah Proyek Baru

Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Kementerian PUPR berharap ke depan agar P3RSI dapat terus mendukung program pemerintah dalam membantu PPPSRS mengurus kepentingan pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan kepemilikan, penghunian dan pengelolaan rusun yang berkaitan dengan benda bersama, bagian bersama serta tanah bersama.

Selain itu, dalam pengelolaan apartemen atau rusun dapat menerapkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang di audit dan dilaporkan secara berkala kepada semua anggotanya.

Pemerintah perlu mendapatkan masukan dan kontribusi pemikiran dari P3RSI atau asosiasi lain dalam pengelolaan apartemen atau rusun yang intinya adalah untuk keselamatan dan kenyamanan penghuni.

Baca Juga: Ditopang Dua Proyek Baru, Intiland Catat Marketing Sales Rp1,64 Triliun di Tahun 2021

Public housing menjadi salah satu bentuk perwujudan kehadiran negara yang berkolaborasi dengan swasta dalam penyediaan rumah untuk seluruh rakyat, sebagai strategi pembangunan kota yang berkelanjutan.

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

BERITA TERBARU

Demo Half Page