Iklan Youtube Properti Terkini
Saturday, February 8, 2025
Youtube Channel PT

Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah Ilegal Pagar Laut di Tangerang, Simak Faktanya!

Selain membatalkan sertipikat yang terbit secara ilegal, Kementerian ATR/BPN juga memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan tersebut.

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam menangani konflik agraria di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam upaya memastikan legalitas pertanahan, kementerian ini sedang memproses pembatalan sejumlah sertipikat tanah yang terindikasi bermasalah.

Baca Juga: Menteri Nusron Soroti Ketersediaan 1,3 Juta Hektare Tanah Telantar, Bangun Rumah MBR?

Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan teliti dan transparan.

“Kita memastikan hasilnya terang benderang dan tidak menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Harison dalam program Kontroversi di Metro TV, Kamis (23/1/2025), seperti dikutip dari laman atrbpn.go.id.

Proses pembatalan ini melibatkan pemeriksaan fisik dan yuridis, sesuai dengan asas contrarius actus yang menjadi dasar kerja lembaga tersebut.

Baca Juga: Samesta Parayasa Jadi Hunian Tapak Berkonsep TOD, Perumnas Siap Bangun Stasiun Lumpang

Harison menyebutkan, “Jika ditemukan sertipikat yang tidak sesuai prosedur, maka kami berhak untuk membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan.”

Permasalahan ini bermula dari 280 sertipikat tanah yang terbit di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod. Sebagian sertipikat ditemukan berada di luar garis pantai, sehingga melanggar aturan tata ruang.

Untuk menentukan sertipikat mana saja yang harus dibatalkan, ATR/BPN bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kami memetakan data fisik dan yuridis. Jika sertipikat berada di luar garis pantai, pembatalannya lebih mudah. Namun, untuk yang berada di dalam garis, perlu verifikasi lebih lanjut,” jelas Harison. Hingga saat ini, proses identifikasi masih berlangsung.

Baca Juga: 6 Kota Besar Catat Pertumbuhan Positif Harga Rumah Seken di 2024, Bagaimana Prediksinya di 2025?

Proses Pembatalan Sertipikat Tanah Ilegal Pagar Laut

Pemerintah resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembatalan sertipikat tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” jelas Nusron setelah meninjau lokasi konflik di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

Menteri Nusron Wahid menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembatalan sertipikat tanah.

Baca Juga: Penataan Kawasan Pusaka Benteng Oranje, Bakal Tingkatkan Pariwisata di Kota Ternate

“Kami memastikan semua dokumen yuridis, administrasi, dan fisik material tanah diperiksa secara menyeluruh,” ungkap Nusron.

Menurut Nusron, hingga saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diverifikasi. Proses pembatalan tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga kondisi fisik tanah untuk memastikan keabsahannya.

“Setiap keputusan harus berdasarkan bukti sah, jangan sampai langkah pembatalan juga dianggap cacat hukum,” tegasnya.

Langkah pembatalan ini disaksikan oleh berbagai pejabat tinggi ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis.

Penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat pun dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten.

Baca Juga: Chinese New Year 2025 di Gading Serpong: Atraksi, Dekorasi, Hingga Festival Cap Go Meh

Komitmen Memberantas Maladministrasi

tni bongkar pagar laut di tangerang, pagar laut, pagar laut tangerang, konflik tanah, konflik agraria, kabupaten tangerang, tangerang, pasukan tni,
Pasukan TNI AL dan sejumlah nelayan bersama-sama membongkar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain membatalkan sertipikat yang terbit secara ilegal, Kementerian ATR/BPN juga memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan tersebut.

Harison menyebutkan bahwa Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sedang menyelidiki peran individu yang terlibat.

“Jika ditemukan kesalahan, tentu akan ada konsekuensi,” ujarnya.

Menteri Nusron menambahkan bahwa sanksi tegas akan diterapkan pada pegawai yang terbukti melakukan maladministrasi.

Baca Juga: Menteri PKP Apresiasi Program Gebyar PBG MBR Gratis Di Badung Bali

“Kami sudah memeriksa pejabat terkait selama empat hari terakhir. Jika ditemukan tindak pidana, tentu akan dikenakan hukuman sesuai undang-undang,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, ATR/BPN memperkuat pengawasan melalui teknologi. Dengan aplikasi Bhumi ATR/BPN, transparansi data semakin terjamin.

“Kesalahan tidak bisa disembunyikan, dan masyarakat dapat berperan sebagai kontrol sosial,” tutup Nusron.

Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Ponsel: 0813 8225 4684
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

Mesin Cuci Sharp Terbaru
Mesin Cuci Sharp Terbaru

BERITA TERBARU

Demo Half Page