Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono telah menetapkan besaran tarif Jalan Tol Trans Jawa, baik di wilayah Jawa Tengah maupun di Jawa Timur. Selama sebulan ke depan masih diberlakukan diskon sebesar 15 persen.
Propertiterkini.com – Menyusul beroperasinya Jalan Tol Trans Jawa secara penuh, maka pemerintah pun telah menetapkan besaran tarif Jalan Tol Trans Jawa yang berlaku mulai 21 Januari 2019.
Baca Juga:Â Jalan Tol Trans-Jawa Rampung, Jakarta-Surabaya Hanya 12 Jam
Untuk di wilayah Jawa Tengah, tiga ruas tol yang ditetapkan, yakni Jalan Tol Pemalang-Batang, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang-Solo segmen Salatiga-Kartasura. Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa, yang secara bersama-sama diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 20 Desember 2018 lalu.
Berikut besaran tarif yang telah diteken oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono:
Jawa Tengah:
- Jalan Tol Pemalang-Batang
Besaran Tarif pada Jalan Tol Pemalang-Batang untuk kendaraan golongan 1 mulai dari Rp4.000 sampai Rp39.000.
- Jalan Tol Batang-Semarang
Jalan Tol Batang-Semarang sepanjang 74,9 km dinyatakan telah selesai pembangunannya. Untuk kendaraan golongan 1, tarif terendah di Jalan Tol Batang-Semarang adalah Rp3.000, sedangkan tertinggi Rp75.000.
Baca Juga:Â Tarif Tol JORR Jauh Dekat Jadi Rp15.000
- Jalan Tol Semarang-Solo
Besaran tarif baru di Jalan Tol Semarang berkisar dari Rp7.500 sampai Rp65.000.
Jawa Timur:
Tiga ruas tol Trans Jawa di wilayah Jawa Timur dan perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur pun telah ditetapkan tarifnya. Waktu mulai berlaku pun pada waktu yang sama dengan di Jawa Tengah.
Tarif Jalan Tol Trans Jawa di ketiga ruas tol yang dimaksud adalah Relokasi Porong-Gempol segmen Porong-Kejapanan pada Jalan Tol Surabaya-Gempol, Jalan Tol Ngawi-Kertosono Segmen Wilangan-Kertosono, dan Jalan Tol Gempol-Pasuruan segmen Pasuruan-Grati.
Dengan demikian, saat ini untuk besaran tarif golongan 1 jarak terjauh masing-masing ruas adalah sebagai berikut:
- Relokasi Porong-Gempol
Relokasi Porong-Gempol pada Jalan Tol Surabaya Gempol adalah Rp9.000 yang terdiri dari Seksi Porong-Kejapanan Rp6.000 dan Seksi Kejapanan-Gempol Rp3.000
- Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Besaran tarif untuk Jalan Tol Ngawi-Kertosono adalah Rp88.000 (Klitik-Kertosono).
- Jalan Tol Gempol-Pasuruan
Besaran tarif untuk Jalan Tol Gempol-Pasuruan adalah Rp36.000 (Gempol JC-Grati).
Tiga ruas tol, baik di wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Timur tersebut di atas menggunakan sistem transaksi tertutup. Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR mengenai tarif terbaru pada jalan tol tersebut ditetapkan di Jakarta, Senin (14/1/2019 dan berlaku mulai 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga:Â Soal Infrastruktur, Jokowi: Saatnya Indonesia Sentris, Bukan Lagi Jawa Sentris
4 Cluster
Jalan Tol Trans Jawa terbagi dalam empat cluster, yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, selain sebagai pembagian wilayah operasional.
Adapun pembagian cluster tersebut yaitu yaitu:
– Cluster I: Jakarta-Cikampek, Cikampek-Palimanan
– Cluster II: Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang
– Cluster III: Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya
– Cluster IV: Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo.
Adapun tarif Jalan Tol Trans Jawa yaitu:
- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp334.500,-
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang Rp397.500,-
- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Surabaya (Kejapanan Utama) Rp660.500,-
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya Rp723.500,-
- Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp712.500,-
- Merak-Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Pasuruan (Grati) Rp775.500,-
Baca Juga:Â Empat Tahun Memimpin, Berikut Prestasi Jokowi di Bidang Infrastruktur
Sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan, pemberlakuan tarif tol ruas baru Trans Jawa dibarengi dengan pemberian diskon tarif sebesar 15% selama dua bulan ke depan. Diskon tarif tol diberikan kepada pengguna jalan tol jarak terjauh dalam 1 Cluster di Cluster II, Cluster III, dan Cluster IV (barrier to barrier).