Youtube Channel PT
Friday, December 13, 2024
Iklan Youtube Properti Terkini

SKB 3 Menteri Hapus BPHTB dan Retribusi PBG, Beli Rumah Bisa Hemat Segini!

Biaya BPHTB yang semula sebesar Rp6,25 juta akan dihapuskan, sementara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang biasanya dikenakan biaya Rp4,32 juta juga akan dibebaskan.

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Salah satu kebijakan kunci dalam SKB 3 Menteri adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang akan mengurangi beban biaya pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Diketahui bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait, pada Senin (25/11/2024) di Jakarta.

Baca Juga: Kementerian PKP Ajak PT Astra International Dukung Program 3 Juta Rumah

SKB 3 Menteri ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah untuk mempercepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah, sebagai rumah layak huni bagi MBR, baik di perkotaan, pedesaan, dan wilayah pesisir.

Dalam program ini, Kementerian PU berkomitmen menyediakan dukungan infrastruktur dasar yang mencakup akses jalan, air baku, pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa kualitas tetap menjadi prioritas, meskipun rumah yang dibangun diperuntukkan bagi masyarakat MBR.

Baca Juga: Penghargaan Terbesar Agen Properti Digelar dalam Acara Puncak Rumah123 Agent Awards 2024, Berikut Daftar Pemenangnya!

“Walaupun rumahnya murah, tapi tidak murahan. Kualitas bangunan dan infrastrukturnya harus tetap manusiawi. Harapan kami, program ini bisa memberikan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Dody.

SKB 3 Menteri dan Hapus BPHTB, Solusi Hemat untuk MBR

Salah satu langkah signifikan dalam SKB 3 Menteri ini adalah pembebasan BPHTB untuk rumah tipe 36.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, biaya BPHTB yang semula sebesar Rp6,25 juta akan dihapuskan, sementara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang biasanya dikenakan biaya Rp4,32 juta juga akan dibebaskan. Secara total, masyarakat bisa menghemat hingga Rp10,57 juta.

“Kami meminta kepala daerah segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk implementasi pembebasan BPHTB dan retribusi PBG dalam waktu satu bulan ke depan. Ini akan mempercepat realisasi program 3 juta rumah,” tegas Tito.

Baca Juga: Kementerian PKP Dukung Pemkab Sumbawa Barat Atasi Backlog Perumahan

Langkah ini tidak hanya meringankan beban MBR, tetapi juga mendorong percepatan pembangunan perumahan di seluruh Indonesia.

Sementara Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyukseskan program ini.

MBR, Backlog Rumah, rumah subsidi, rumah layak huni, rumah murah
Rumah layak huni bagi MBR (Foto: istimewa)

Menurutnya, program pembangunan 3 juta rumah membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian PU, Kemendagri, serta semua kepala daerah yang mendukung program ini. Kami tidak bisa bekerja sendiri, ini adalah kerja bersama untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Maruarar.

Baca Juga: Program 3 Juta Rumah: Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah

Ia juga berharap kebijakan ini mampu mengurangi backlog perumahan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak.

Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Ponsel: 0813 8225 4684
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected]

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

Klaster Lily, Paramount Petals
Klaster Lily, Paramount Petals

BERITA TERBARU

Demo Half Page