PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengundang sorotan tajam.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan kesiapan untuk menyerahkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP ke Kejaksaan Negeri guna penegakan hukum secara tegas dan terbuka.
Baca Juga: Ada Dugaan Kecurangan Proyek Rumah Eks Pejuang Timor-Timur: Ditemukan 4 Bukti Kuat, Bikin Geger!
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (15/5/2025), Maruarar menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan pentingnya pemberantasan praktik korupsi dalam program-program kerakyatan seperti BSPS yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami siap mendukung pemberantasan korupsi. Itjen Kementerian PKP telah menemukan indikasi kuat dan siap menyerahkannya ke Kejaksaan Agung,” tegas Maruarar.
Temuan Mencengangkan: Orang Mampu Terima Bantuan, Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi
Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, melalui investigasi lapangan, mengungkapkan bahwa banyak bantuan BSPS justru diterima oleh masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi.
Lebih dari itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman menjelaskan, hasil pembangunan rumah di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Menteri PKP Sosialisasikan Manfaat KPR FLPP ke Perusahaan Mitra Yayasan Buddha Tzu Chi
Misalnya, kata dia, ditemukan ada beberapa rumah yang harusnya pakai tembok dan kolom namun tidak ada.
“Mungkin besinya dikurangi dan bangunan tidak sesuai verifikasi awal dan di lapangan berbeda. Selain itu dari pemantauan beberapa toko ada yang proses pembayaran dilakukan kepala desa karena pada dasarnya bantuan dikirimkan lewat rekening penerima bantuan,” terang Heri.
Temuan lainnya meliputi:
- Satu keluarga (suami-istri) menerima bantuan ganda dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Upah kerja di beberapa desa, termasuk Desa Babbalan belum dibayarkan dan harus ditanggung sementara oleh Penyedia Bantuan (PB).
- Berdasarkan pemeriksaan dokumen LPD, pada Toko Bangunan UD Jiwa Penolong Kecamatan Saronggi tepatnya Desa Talang terdapat penulisan nota bahan bangunan oleh toko bangunan yang item-itemnya persis sama/identik untuk sebanyak 30 PB. Diduga hal serupa juga terjadi di lokasi lain. Hal ini patut dinilai janggal karena kebutuhan masing-masing PB seharusnya berbeda.
- Terdapat transfer dari Penerima Bantuan kepada Toko Bangunan UD Akbar Jaya sebesar Rp2.000.000.
- Ada nota dokumen yang isinya sama, padahal satu rumah beda kebutuhannya. Ada beberapa penerima bantuan rumahnya bagus dan mampu masuk golongan orang mampu tapi dapat BSPS dan dibangun di belakang rumahnya.
Baca Juga: Kementerian PKP Gandeng KPK Kawal Penyaluran Bantuan Perumahan Untuk MBR
Dari total 24 kecamatan yang menerima BSPS di Sumenep, sampling dilakukan di 13 kecamatan.
Jumlah rumah yang mendapat bantuan mencapai 5.490 unit dengan total anggaran mencapai sebesar Rp109,8 miliar.
“Program ini bukan untuk orang mampu. Kalau ada orang kaya menerima bantuan, itu keterlaluan. Kita semua harus setuju bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka,” tambah Maruarar.
Dari Kementerian ke Kejaksaan, DPR hingga Pemda Bergerak
Lebih lanjut Maruarar juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi langsung Jaksa Agung untuk memastikan penanganan serius terhadap kasus ini.
Menurutnya, besarnya nilai kerugian menjadikan kasus ini sebagai prioritas hukum.
“Saya langsung telepon Jaksa Agung agar kasus ini menjadi perhatian utama,” katanya.
Baca Juga: Program Perumahan Rakyat Didukung Penuh Danantara, Lapas Akan Diubah Jadi Hunian
Tak hanya itu, Menteri PKP juga menggandeng Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, untuk mendalami lebih lanjut laporan dan temuan dari Inspektorat.
“Saya perintahkan, jika ada aparat kami yang korupsi, segera laporkan dan serahkan ke penegak hukum. Saya ingin ini diproses cepat. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Maruarar.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, yang juga merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Madura, mendukung penuh langkah penegakan hukum atas dugaan korupsi ini.
“Ini penting agar tidak ada tebang pilih. Kita tidak ingin Kabupaten Sumenep terus berada dalam belenggu kemiskinan karena korupsi,” ujar Said.

Sanksi Baru, Kolaborasi Lintas Sektor
Sebagai bagian dari langkah korektif, Kementerian PKP berencana merevisi peraturan penyaluran BSPS.
Sanksi tegas akan diterapkan terhadap penerima bantuan yang tidak berhak maupun pihak yang menyalahgunakan dana.
“Kami akan susun regulasi baru. Jika ada orang kaya menerima bantuan, dananya harus dikembalikan. Sanksi hukum akan diberlakukan. Kita juga akan diskusi dengan DPR,” ungkap Maruarar.
Baca Juga: Kementerian PKP dan BKKBN Siapkan 3.000 Rumah Subsidi bagi TPK dan P3K Penyuluh KB
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi berharap agar ke depan, pemerintah daerah dapat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan teknis program.
“Kami siap bersinergi dengan Kementerian PKP untuk memastikan program BSPS berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi,” katanya.
***
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com