Untuk rute Pasarsenen-Tasikmalaya kurang dari 332 kilometer, tarif parsial bagi KA bersubsidi tersebut sebesar Rp63.000 dari sebelumnya sebesar Rp67.000. Total sebanyak 17 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif.
propertiterkini.com – Mulai 1 Juli 2018, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan tarif baru bagi pengguna jasa kereta api. Untuk KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.
Baca Juga:
- Hari Ini Kereta Sleeper Jakarta – Surabaya Meluncur, Tiket Promo Rp900 Ribu per Orang
- Jalur Kereta Paling Aneh di Dunia
- LRT Sumatera Selatan Siap Beroperasi Juli 2018
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Disebutkan bahwa pemberlakuan tarif parsial tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
Misalnya untuk perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp67.000. Namun per 1 Juli 2018, sebagaimana Peraturan Menteri tersebut, maka penumpang hanya membayar sebesar Rp63.000 lantaran jarak Pasarsenen-Tasikmalaya kurang dari 332 KM.
Penyesuaian tarif parsial bagi KA bersubsidi ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi. Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif.
Berikut tarif parsial bagi KA bersubsidi untuk PSO yang mengalami penyesuaian:
Khusus bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.
Adapun batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.