Wednesday, July 30, 2025
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

BERITA TERKAIT

ICBT 2025: Pameran Teknologi Pemeliharaan Fasilitas, Smart Building, dan Sustainability

Rumah Susun dan Apartemen: Apa Bedanya, dan Bagaimana Peran PPPSRS dalam Pengelolaan?

berdasarkan regulasi yang ada, semua apartemen di Indonesia secara hukum merupakan rumah susun. Perbedaannya hanya pada aspek pemasaran dan pengelolaannya.

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Dalam dunia properti, istilah rumah susun dan apartemen sering digunakan secara bergantian.

Namun, menurut akademisi regulasi rumah susun, M. Ilham Hermawan, ada perbedaan mendasar antara keduanya yang sering disalahpahami oleh masyarakat.

Baca Juga: Perbedaan Rumah Pasif dan Rumah Konvensional, Beserta Perhitungan Biaya Pembangunannya

Di Indonesia, rumah susun dalam konsep sistem kepemilikan bersama kemudian menjadi dasar dibentuknya Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 Rumah Susun, bahwa: Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkansecara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Perbedaan Rumah Susun dan Apartemen

Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar di antara rumah susun dan apartemen.

Baca Juga: Tarif Air Bersih Rusun Naik 71% Layaknya Apartemen Mewah, P3RSI Tegas Menolak!
Rumah Susun: Definisi dan Sistem Kepemilikan

Rumah susun, menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, adalah bangunan bertingkat yang terbagi menjadi satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah.

Setiap satuan dalam rumah susun memiliki bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang digunakan secara kolektif.

Dalam sistem kepemilikannya, ada dua konsep utama:

  1. Sistem Kepemilikan Tunggal (single ownership system) – Pemilik lahan sekaligus pemilik gedung secara keseluruhan.
  2. Sistem Kepemilikan Bersama – Masyarakat dapat memiliki unit tertentu (privately owned unit), tetapi tetap berbagi kepemilikan atas bagian tertentu dari gedung, seperti lobi, taman, dan area parkir, atau fasilitas lainnya.
Baca Juga: Wamen Diana Groundbreaking Rusunawa Rendah Karbon di Tegal

“Konsep ini sebenarnya mengacu pada istilah condominium yang berasal dari kata co- (bersama) dan dominium (kepemilikan),” jelas Ilham dalam Talk Show Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), yang mengusung tema, “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial”, di Hotel Bidaraka Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ilham bilang, di beberapa negara, sistem pemilikan bersama-sama menekankan pada kepemilikan properti.

Inggris, misalnya, disebut dengan joint property, di Italia menggunakan istilah condominium, sedangkan di Singapura dan Australia menggunakan istilah strata title.

“Sedangkan di beberapa negara lainnya di sebut dengan istilah apartemen/flat,” imbuhnya.

Jenis Rumah Susun dan Perbedaannya dengan Apartemen

Terdapat empat jenis rumah susun yang diatur oleh UU 20/2011:

Baca Juga: Revitalisasi Wisma Atlet Senilai Rp357 Miliar Ditargetkan Rampung April 2025
  • Rumah Susun Umum – Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Rumah Susun Khusus – Dibangun untuk kebutuhan tertentu, seperti rumah susun pekerja atau asrama mahasiswa.
  • Rumah Susun Negara – Dimiliki oleh pemerintah untuk kepentingan pejabat atau pegawai negeri.
  • Rumah Susun Komersial – Dikembangkan oleh pengembang swasta untuk mendapatkan keuntungan.
Elevee Condominium, apartemen, rumah susun, perbedaan rumah susun dan apartemen, rumah susun dan apartemen, apartemen di tangerang, tangerang, alam sutera,
Elevee Condominium telah mengaplikasikan prinsip ESG melalui sejumlah fitur, serta fasilitas lainnya. (Foto: Dok. Alsut)

Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara merupakan tanggung jawab pemerintah.

Pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus dapat dilaksanakan oleh lembaga nirlaba dan badan usaha.

Sementara pembangunan rumah susun komersial dapat dilaksanakan oleh setiap orang.

Baca Juga: Pasar Properti Jakarta 2024: Tren Positif dan Tantangan yang Harus Diwaspadai

Meskipun istilah apartemen sering digunakan dalam pemasaran rumah susun komersial, secara hukum, apartemen tetap masuk dalam kategori rumah susun.

Perbedaan utama hanya pada peruntukan dan tanggung jawab pembangunannya.

Fungsi Rumah Susun dan Hak Penghuninya

Rumah susun memiliki dua fungsi utama:

  1. Hunian – Tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
  2. Fungsi Campuran – Selain sebagai tempat tinggal, rumah susun juga bisa memiliki fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan, kantor, dan lainnya.

Meskipun rumah susun dengan fungsi campuran memiliki fasilitas tambahan, esensi utamanya tetap sebagai tempat hunian.

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa fungsi utama rumah susun adalah sebagai tempat tinggal.

Baca Juga: Pasar Properti Global 2025 Melemah, Konsep Branded Residences dan Branded Resorts Justru Melesat

“Bagi rumah susun dengan fungsi campuran maka ia merupakan hunian (fungsi utama) dan sekaligus memiliki fungsi lain (mix used) dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup masyarakat di rumah susun,” urai Ilham.

Peran PPPSRS dalam Pengelolaan Rumah Susun

Salah satu aspek penting dalam rumah susun adalah adanya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.

Organisasi ini bertanggung jawab dalam pengelolaan kepemilikan bersama, termasuk benda dan tanah bersama, serta menyuarakan kepentingan para penghuni.

Baca Juga: Richmond Kota Wisata Cibubur: Hunian Premium Rp8-14 Miliar dengan Lift & Kolam Renang Pribadi! 
bantuan rusun, rumah susun, rusun, rumah susun dan apartemen,
Rumah susun yang dibangun Kementerian PUPR. (Foto: Dok. PUPR)

PPPSRS berperan seperti asosiasi pemilik properti di berbagai negara, misalnya owners’ association (OA) di negara-negara yang menganut sistem kondominium.

“PPPSRS bukan hanya sekadar wadah komunikasi penghuni, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam mengatur berbagai aspek kehidupan di rumah susun,” terang Ilham lebih lanjut.

Pada bagian akhir, Ilham menegaskan bahwa, berdasarkan regulasi yang ada, semua apartemen di Indonesia secara hukum merupakan rumah susun. Perbedaannya hanya pada aspek pemasaran dan pengelolaannya.

Baca Juga: Dukungan Polri dalam Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

“Untuk itu, calon pembeli atau penyewa apartemen harus memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Rumah Susun agar tidak salah kaprah dalam kepemilikan dan pengelolaan unit mereka,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di GoogleNews

———
KONTAK REDAKSI:
Telepon: 021-87971014
Ponsel: 0813 8225 4684
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

2 COMMENTS

ICBT 2025: Pameran Teknologi Pemeliharaan Fasilitas, Smart Building, dan Sustainability

BERITA TERBARU

Demo Half Page