Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal
Thursday, June 19, 2025
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

BERITA TERKAIT

Mesin Cuci Sharp Terbaru

Layanan SIMBG Resmi Diluncurkan

Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti. Waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Anda yang ingin mendirikan bangunan dan butuh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF), kini tidak perlu repot-repot lagi karena pemerintah telah meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring untuk mendapatkan PBG dan SLF.

Menurut Diana Kusumastuti, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.

Baca Juga: Fitur “RoomMe Always On” Pastikan Penghuni Kost Bebas Worry

“Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi,” kata Diana dalam acara peluncuran SIMBG secara daring, Jumat (30/7/2021).

Dengan diluncurkannya layanan SIMBG, lanjut Diana, pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.

Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dengan implementasi SIMBG, akan membantu pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas pelayanan, karena seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

Baca Juga: Data Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PUPR Rilis Aplikasi Rutena

“Memberikan kejelasan prosedur layanan yang standar dari Sabang hingga Merauke, dengan standar teknis di seluruh Indonesia,” ujarnya.

SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG. Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua.

“Saya harap pemerintah daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG,” ujar Diana.

Diana menambahkan, layanan SIMBG juga mendukung transparansi biaya Retribusi PBG, melalui fitur hitung mandiri retribusi PBG. “Saya minta Pemerintah Daerah menyesuaikan peraturan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung bukan IMB lagi,” pesannya.

Baca Juga: Bangun Rumah Ramah Badai di NTT, Habitat Indonesia Gelar Konser Amal “NTT adalah Kita”

Sementara itu, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menandakan berakhirnya layanan SIMBG versi lama secara bertahap.

“Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak tahun 2017, dimana pada tahun 2018 mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” terangnya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi, Achmad Idrus mengatakan, PBG merupakan salah satu syarat pengajuan perizinan usaha.

“Hal ini bagian dari implementasi UU Cipta Kerja yakni penyelenggaraan sistem melalui aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat perijinan usaha. Saya menyambut baik dan ucapkan terima kasih atas peluncuran SIMBG. Nanti akan terintegrasi dengan OSS, jika belum punya PBG, pemohon izin usaha akan dialihkan ke SIMBG,” ujarnya.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur di Papua dan Papua Barat Makin Bersinar

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Mesin Cuci Sharp Terbaru

BERITA TERBARU

Demo Half Page