Youtube Channel PT
Thursday, September 12, 2024
International Built Environment Week (IBEW) 2024 (728x90)

Dulu Hanya 500 Ribu Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi: Mau Nunggu 160 Tahun Lagi?

Kalau dulu hanya sebanyak 500-600 ribu sertifikat tanah yang dibagikan setiap tahunnya, tetapi saat ini meloncat 10 kali menjadi 5 juta sertifikat tanah, bahkan akan ditingkatkan mencapai 7 juta sertifikat. Adapun hingga 2015, sebanyak 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.

propertiterkini.com – Lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Kali ini, Jokowi menyerahkan sebanyak 5.000 sertifikat tanah kepada masyarakat se Provinsi Sulawesi Selatan di kota kelahiran mantan presiden B.J. Habibie.

Baca Juga:

Komitmen Jokowi untuk terus menyerahkan sertifikat hak atas tanah melihat banyaknya tanah masyarakat yang belum tersertifikasi. Bahkan hingga 2015 tercatat sebanyak 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Dulunya, setiap tahun hanya kurang lebih 500-600 ribu sertifikat yang keluar di seluruh Indonesia. Artinya, kalau dihitung, kita harus menunggu 160 tahun lagi baru semua bidang tanah itu tersertifikasi. Mau menunggu 160 tahun?” tanya Presiden kepada masyarakat yang hadir di Lapangan Andi Makasau, Kota Parepare, Senin (2/7/2018).

Sejak tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerja lebih keras dalam menerbitkan sertifikat yang menjadi hak masyarakat.

Hasilnya, sebanyak 5 juta sertifikat tanah telah diterbitkan pemerintah sepanjang tahun 2017 lalu.

“Tahun kemarin alhamdulillah bisa keluar 5 juta sertifikat di seluruh Indonesia. Dari 500 ribu meloncat 10 kali menjadi 5 juta,” ucap Presiden Jokowi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras kantor-kantor BPN baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi. Karena target tahun kemarin 5 juta sudah terlampaui. Tahun ini nanti 7 juta,” sambung Jokowi.

Kepada masyarakat yang menerima sertifikat hak atas tanahnya, Kepala Negara menyampaikan bahwa kini para pemegang sertifikat itu tak lagi perlu khawatir atas status hukum tanah yang mereka miliki.

Dengan adanya sertifikat itu, lanjut Presiden, negara mengakui bahwa tanah yang dimiliki itu benar-benar merupakan hak milik dari pemegang sertifikat.

“Kalau sudah jadi sertifikat ini, kita itu menjadi tenang. Karena hak hukum atas tanah menjadi jelas. Di sini ada nama pemegang hak dan luas yang dikuasai berapa, jadi jelas sekali. Kalau ada sengketa, pemegang hak ini sudah tenang,” ujar Presiden.

Masyarakat yang menerima sertifikat hak atas tanah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Barru, Kabupaten Sopeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Parepare, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

Klaster Lily, Paramount Petals
Klaster Lily, Paramount Petals

BERITA TERBARU

Demo Half Page