PropertiTerkini.com, (SERANG) — Perumahan bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kota Serang, menerima Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sertifikat yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan, pada Sabtu (5/10/2024), tersebut bermaksud untuk mendorong penyelenggaraan bangunan gedung sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Cluster Morizono, Rumah Tahan Gempa Bergaya Jepang di Gardens at Candi Sawangan Mulai Dibangun
“Adanya perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat BGH menunjukkan bahwa sektor properti tetap maju dan berkembang serta mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dikutip dari laman Ditjen Perumahan.
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.
Baca Juga: Tahap Pertama 96 Unit Terjual Habis, Arrayan Group Mulai Bangun Runita di Villa Kencana Cikarang
“Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya,” terang Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di tingkat daerah.
Namun demikian, menurutnya, kesiapan stakeholders untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip green building juga merupakan tantangan yang merupakan aspek penting dalam menciptakan kesuksesan penerapan green building untuk perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: DPR Setujui Pagu Anggaran 2025 Kementerian PUPR Sebesar Rp116,23 Triliun
Sertifikasi Bangunan Hijau dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Iwan juga mengingatkan bahwa seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan gedung hijau menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.
Bangunan gedung hijau bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah komitmen untuk menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Indonesia. Sertifikasi bangunan gedung hijau sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, Elevee Condominium Dorong Kualitas Hidup Penghuni
Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya bisa menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah sederhana subsidi juga bisa berkualitas tinggi dan green housing itu tidak mahal.
Baca Juga: Komitmen Keberlanjutan Astra Property Diperkuat Melalui Kampanye “Earth Life Matters“
“Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan atas upaya kita dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomis maupun sosial. Bangunan yang ramah lingkungan cenderung memiliki efisiensi energi yang lebih baik, biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi penghuninya,” tutup Iwan.
Baca berita lainnya di GoogleNews
*** Baca berita lainnya di GoogleNews