Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia
Monday, February 23, 2026
Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia

BERITA TERKAIT

15 Tahun Berlarut-larut, Begini Kisah Debitur Korban Restrukturisasi Cicilan KPR BTN di Depok

Kasus Yudha adalah peringatan keras bagi semua debitur KPR. Selama 15 tahun mencicil, hampir seluruh pembayaran Yudha masuk ke dalam porsi bunga, sementara pokok cicilannya berkurang sangat sedikit, dengan tenor yang justru bertambah 10 tahun.

PropertiTerkini.com, (DEPOK) — Restrukturisasi cicilan KPR BTN seharusnya menjadi solusi penolong bagi debitur yang menghadapi kesulitan finansial.

Namun, kasus yang dialami oleh Yudha, seorang debitur KPR BTN, menunjukkan bahwa niat baik ini bisa berubah menjadi “kemudahan yang menyusahkan.”

Baca Juga: Kepemilikan Rumah di 2025 Makin Mudah, Berikut 5 Fakta yang Perlu Diketahui!

Pengalamannya yang berlarut-larut selama bertahun-tahun akibat masalah sistemik perbankan menjadi pelajaran berharga bagi banyak pemilik rumah lainnya.

Sebagai nasabah yang mengambil pembiayaan KPR, memiliki kemampuan finansial yang stabil adalah syarat mutlak yang diterapkan oleh bank.

Namun, realita kehidupan seringkali tidak seindah rencana. PHK, penurunan pendapatan, atau masalah pribadi bisa saja terjadi di tengah masa cicilan yang berjalan.

Bank sebagai kreditur, dalam situasi ini, biasanya menawarkan opsi restrukturisasi untuk menghindari penyitaan aset.

Restrukturisasi ini bisa berupa penundaan cicilan, penurunan suku bunga, atau perpanjangan tenor.

Baca Juga: Kejar Target FLPP Tahun Ini 350 Ribu Unit Rumah, BP Tapera Diminta Gencarkan Sosialisasi ke MBR

Sayangnya, pengalaman Yudha, yang memiliki rumah tipe 38/72 di Depok, menunjukkan bahwa proses ini bisa menjadi rumit.

Awal Mula Masalah Sistem Restrukturisasi Cicilan KPR BTN

Pada tahun 2010, Yudha mendapatkan pembiayaan KPR dari Bank BTN Depok dengan plafon kredit Rp167 juta.

Ia lancar membayar cicilan sebesar Rp2 juta per bulan selama 15 tahun. Empat tahun kemudian, karena masalah pekerjaan, ia mengajukan restrukturisasi.

Cicilannya diturunkan menjadi Rp1,5 juta dan disetujui untuk satu tahun. Namun, masalah justru dimulai di sini.

Baca Juga: Perumahan Subsidi di Malang Bermasalah, Sekjen PKP Instruksikan Pengembang Bertindak

“Karena masalah sistem, cicilan yang menjadi Rp1,5 juta itu tidak terpotong. Selang tujuh bulan ada surat yang menyatakan rumah saya akan disita, saya urus ke Kantor Cabang BTN Depok, singkatnya mereka juga bingung kenapa tidak terpotong, intinya ada permasalahan di sistem,” tutur Yudha.

Masalah ini membuat Yudha harus bolak-balik ke bank. Beruntungnya, penghasilannya saat itu sudah membaik, sehingga ia meminta cicilannya dikembalikan seperti semula dan sejak saat itu pembayarannya kembali lancar.

Restrukturisasi Otomatis saat Pandemi dan Konsekuensinya

Beberapa tahun kemudian, saat pandemi Covid-19 melanda, pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi massal. Secara otomatis, KPR Yudha pun mendapatkan fasilitas restrukturisasi.

Baca Juga: IGHE Indonesia Expo 2025: 3 Hari Pameran Terbesar Dekorasi dan Perlengkapan Rumah Tangga di Jakarta

Beberapa bulan cicilannya tidak dipotong, tanpa ia minta. Saat dikonfirmasi ke CS Bank BTN, program ini disebut otomatis, meskipun debitur tidak mengajukannya.

Konsekuensinya, suku bunga yang dikenakan bertambah ke cicilan setiap bulannya. Ini menambah beban bagi Yudha.

Pada tahun 2022, Yudha berencana untuk melunasi cicilannya dan kembali menanyakan sisa pokok KPR-nya.

Betapa terkejutnya dia, jumlahnya masih seratusan juta, tidak jauh berbeda dengan plafon kredit awalnya.

Baca Juga: Singapore Intercultural School Hadir di Hiera BSD City, Mulai Dibangun Kuartal IV 2025

Yudha pun kembali mengurus permasalahan ini ke Kantor Cabang BTN Depok. Sekali lagi, ia mendapatkan jawaban yang sama: masalah sistem.

Ia sudah berkali-kali bolak-balik, namun permasalahan cicilan dengan bunga yang terus naik dan tenor KPR yang diperpanjang 10 tahun (dari 2025 menjadi 2035) tidak bisa diselesaikan di kantor cabang.

Dia harus mengurusnya ke kantor pusat, sebuah proses yang rumit dan memakan waktu.

Pentingnya Memahami Restrukturisasi Cicilan KPR BTN

Yudha menekankan bahwa, setiap orang harus bisa memahami pentingnya restrukturisasi beserta konsekuensi yang bakal diterima.

Baca Juga: Bank BTN Siap Mendukung Program 3 Juta Rumah

“Saya paham namanya kita minta restrukturisasi tentu ada konsekuensi bunga dinaikkan ataupun tenor bertambah, tapi ini ada kesalahan sistem dari bank dan sekarang jadi berlarut-larut seperti tidak bisa diselesaikan,” urainya.

tren pencarian rumah dan penjualan properti menengah bawah
Ilustrasi – Perumahan Pesona Sawangan di Depok. (Foto: Pius Klobor/PropertiTerkini.com)

Di sisi lain, kata dia, cicilan terus berjalan dan itu kalau sampai terlambat bayar, bahkan hanya beberapa hari saja, dendanya bisa mencapai seratus ribuan.

“Buat debitur lainnya yang pernah restrak coba cek KPR-nya dan dicermati betul jangan sampai di awal kemudahan malah jadi menyusahkan,” tegasnya.

Kasus Yudha adalah peringatan keras bagi semua debitur KPR. Selama 15 tahun mencicil, hampir seluruh pembayaran Yudha masuk ke dalam porsi bunga, sementara pokok cicilannya berkurang sangat sedikit, dengan tenor yang justru bertambah 10 tahun.

Baca Juga: Marketing Sales APLN Semester I 2025 Tumbuh 10,5 Persen

Ini menunjukkan betapa pentingnya bagi debitur untuk selalu memeriksa secara teliti setiap perubahan dalam perjanjian KPR mereka, terutama setelah mengajukan restrukturisasi.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga ke: PropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

BERITA TERBARU

Demo Half Page