PropertiTerkini.com, (CIBUBUR) — Proyek apartemen Arkamaya kembali menjadi sorotan setelah sederet persoalan pembangunan dan keterlambatan serah terima mengemuka, meninggalkan ratusan konsumen dalam ketidakpastian.
Hunian vertikal yang sebelumnya dirilis dan dipasarkan dengan nama The MAJ Residence ini menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan sektor hunian vertikal dapat menimbulkan kerentanan besar bagi pembeli. (Artikel terkait pemasaran proyek The MAJ, cek di sini).
Baca Juga: The MAJ Residences Cibubur Tebar Promo di Harga Perdana
Kasus Arkamaya menegaskan bahwa industri properti masih menyimpan persoalan fundamental, mulai dari pre project selling, pengelolaan dana yang tidak transparan, hingga minimnya perlindungan bagi konsumen.
Berikut 7 fakta baru proyek apartemen mangkrak yang berawal dari The MAJ Residence:
1. Dari The MAJ Residence ke Arkamaya: Perubahan Nama yang Sisakan Tanda Tanya
Proyek ini awalnya dipromosikan sebagai kerja sama The MAJ Group bersama mitra Jepang Leopalace21 dan PT Central Graha Sejahtera, dengan PT Teguh Bina Karya sebagai pelaksana.
The MAJ Group dikenal sebagai pengembang yang dikaitkan dengan sejumlah proyek prestisius.
Namun, meski peletakan batu pertama dilakukan pada 19 Agustus 2020, progres pembangunan tidak menunjukkan kemajuan berarti.
Penggantian nama proyek menjadi Arkamaya Apartment terjadi setelah PT Teguh Bina Karya mengakhiri kerja sama dengan The MAJ Group.
Sejak itu, secara formal Apartemen Arkamaya tidak lagi memiliki hubungan bisnis dengan MAJ Group.
2. Konsumen Menggugat: Dua Perkara Perdata di PN Bekasi
Pada 2024, konsumen menggugat pengembang melalui dua perkara, dengan nomor registrasi: Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bks dan 58/Pdt.G/2024/PN Bks.
Seorang saksi menjelaskan bahwa sejak memesan unit pada 2019, pembangunan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan unit yang telah dibayar lunas belum juga diserahkan kepada pembeli.
Kuasa Hukum Konsumen, Paulus Alfret, menyatakan bahwa banyak pembeli terpengaruh reputasi MAJ Group.
Baca Juga: Armani Hallson KLCC Bidik Investor Indonesia dengan 2.215 Unit Apartemen
“Para konsumen sudah melakukan riset, menilai kredibilitas pengembang, dan menjalankan kewajibannya. Namun hingga hari ini, hunian yang dijanjikan tak kunjung terwujud,” kata Paulus melalui keterangan resminya.
3. Sengketa Perizinan: Izin Lingkungan Dibekukan PTUN
Persoalan proyek ini tidak berhenti pada keterlambatan. PTUN Bandung melalui Putusan Nomor 112/G/LH/2022/PTUN.BDG membatalkan Izin Lingkungan PT Teguh Bina Karya tertanggal 10 Oktober 2019.
Sengketa ini memperlihatkan bahwa akar masalah bukan hanya wanprestasi, melainkan juga persoalan tata kelola dan perizinan.
4. Aduan Konsumen Sampai ke DPR: Tuntutan Kepastian Setelah Bertahun-Tahun
Pada 3 Desember 2025, para konsumen Arkamaya bersama pembeli Grand Pakubuwono Terrace mengadu ke Komisi VI DPR RI.
Mereka menyoroti mangkraknya proyek bertahun-tahun dan menilai hunian belum layak ditempati.
Upaya litigasi dianggap melelahkan dan tidak memberikan kepastian nyata. Banyak konsumen yang secara hukum menang, tetapi tidak mendapatkan hunian maupun pengembalian dana.
5. Pola Berulang di Industri Apartemen: Pre Project Selling Tanpa Perlindungan
Apartemen Arkamaya bukan kasus tunggal dalam industri hunian vertikal Indonesia. Laporan BPKN dan YLKI menunjukkan bahwa pengaduan terkait apartemen terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Polanya hampir serupa, yaitu:
• pemasaran agresif sebelum konstruksi siap,
• PPJB yang timpang dan merugikan konsumen,
• minim transparansi penggunaan dana pembangunan,
• tidak adanya rekening penampung atau rekening bersama (escrow account) wajib.
Baca Juga: Reformasi Properti Mendesak Jika Indonesia Tak Ingin Gagal Bangun 3 Juta Rumah
Ketimpangan posisi tawar membuat konsumen hanya bergantung pada informasi pengembang, yang sering kali tidak memadai.
6. Asosiasi Pengembang Dinilai Pasif
Indonesia memiliki sejumlah asosiasi seperti REI, Apersi, dan Himperra. Namun dalam kasus apartemen bermasalah, suara pembelaan terhadap konsumen nyaris tidak terdengar.
Lebih sering asosiasi fokus menyuarakan kepentingan industri ketimbang melakukan koreksi terhadap anggotanya.
Situasi ini mengingatkan publik pada potensi kriminalisasi melalui UU ITE, seperti yang terjadi pada komika Acho dalam kasus Green Pramuka City.
Baca Juga: CitraLand City CPI Raih 3 Penghargaan Bergengsi di FIABCI–REI Awards

7. Harapan Konsumen Arkamaya: Pengembalian Dana dan Reformasi Sistem
Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian, konsumen Apartemen Arkamaya menuntut:
• pengembalian dana pembelian unit,
• reformasi pengawasan pre project selling,
• penggunaan escrow account,
• penguatan kewenangan BPSK,
• sanksi tegas bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban,
• transparansi dan tanggung jawab asosiasi pengembang.
Baca Juga: Menteri PKP Tinjau Progres RTLH di Kawasan Menteng Tenggulun
Menurut konsumen, membeli hunian adalah keputusan besar, bukan sekadar transaksi komersial. Mereka berharap negara hadir untuk menjamin keadilan dan kepastian.
***
Untuk berita santai yang tak kalah seru, mampir juga ke: PropertiPlus.com






