PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan kuota sebanyak 220.000 rumah untuk berbagai kelompok pekerja, termasuk 1.000 unit rumah subsidi untuk wartawan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses perumahan kepada berbagai profesi, termasuk jurnalis.
Baca Juga: 30 Ribu Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan Siap Disalurkan
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 220.000 rumah subsidi untuk berbagai kelompok pekerja.
“Untuk wartawan sudah kami alokasikan sebanyak 1.000 unit rumah,” ujar Maruarar di Jakarta.
Selain wartawan, pemerintah juga memperhatikan profesi lain seperti buruh dan petani. Maruarar menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan serikat buruh dan petani guna memastikan mereka mendapatkan akses terhadap program rumah subsidi ini.
“Buruh dan petani sudah kami alokasikan juga, dan kami sudah berbicara dengan serikat buruh serta petani,” tambahnya.
Sebelum ini, pada Kamis (27/3/2025), di Jakarta, Menteri Maruarar dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menandatangani MoU untuk penyediaan 30 ribu rumah subsidi bagi perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: Menteri PKP Apresiasi Pengembang Perumahan Eternal Village Karawang yang Menghadirkan Rumah Berkualitas
Berikut rincian rumah subsidi bagi berbagai kelompok pekerja:
- Petani: 20.000 unit
- Nelayan: 20.000 unit
- Buruh: 20.000 unit
- Tenaga migran: 20.000 unit
- Tenaga kesehatan (perawat, bidan, dll.): 30.000 unit
- Prajurit TNI AD: 5.000 unit
- Personel kepolisian: 14.500 unit
- Wartawan: 1.000 unit
Ara bilang, penentuan para penerima rumah subsidi tersebut dilakukan dengan pertimbangan sangat matang guna memastikan bahwa rumah akan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti perbankan, pengembang, BP Tapera, hingga BPS, termasuk juga para konsumen,” ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian PKP Gandeng KPK Kawal Penyaluran Bantuan Perumahan Untuk MBR
Adapun rumah-rumah subsidi tersebut akan tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ara memastikan bahwa perumahan akan dibangun dengan kualitas baik dan layak huni.
Untuk ini, Kementerian PKP akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit lapangan.
Sementara untuk penyalurannya, pemerintah akan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Ara, BPS sudah memiliki data soal kemampuan belanja setiap individu sehingga nanti disesuaikan untuk kemampuan pembelian rumah yang disediakan pemerintah.
“Nanti desil pertama itu, dia punya kemampuan beli, kemampuan belanja sekitar Rp400.000, desil kedua Rp600.000 berikutnya, desil ketiga Rp900.000. Jadi harus tepat sasaran. Jangan lagi ada rumah subsidi yang tidak tepat sasaran. Jangan lagi ada rumah subsidi yang tidak berkualitas,” jelasnya.
Baca Juga: Summarecon Bandung Luncurkan Cluster Ivora, Hunian Fleksibel Mulai Rp1,6 Miliar
Program Rumah Subsidi untuk Wartawan: Persyaratan dan Cara Mengajukannya
Dengan adanya alokasi khusus rumah subsidi untuk wartawan, diharapkan para jurnalis dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki hunian yang layak.
Sebagai profesi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, wartawan kerap menghadapi tantangan finansial untuk memiliki hunian sendiri.
Oleh karena itu, kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bagi wartawan yang berminat untuk mendapatkan rumah subsidi ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (Mungkin ada persyaratan khusus/tambahan bagi jurnalis).
Baca Juga: Jakarta, Bekasi, Surabaya Alami Perlambatan, Harga Rumah Seken di 9 Kota Lampaui Inflasi Tahunan
Merujuk pada program rumah subsidi FLPP yang dikelola pemerintah, maka akan menawarkan suku bunga rendah dan tenor panjang, sehingga memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah untuk memiliki rumah.

Secara umum, kriteria penerima manfaat program FLPP meliputi:
- Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia.
- Belum Memiliki Rumah: Pemohon belum pernah memiliki rumah pribadi sebelumnya.
- Penghasilan Tertentu: Memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk program FLPP.
- Masa Kerja atau Usaha: Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.
- NPWP dan SPT Tahunan: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sesuai peraturan.
Selain persyaratan umum tersebut, wartawan yang ingin mengajukan permohonan disarankan untuk berkoordinasi dengan organisasi profesi atau instansi terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan tambahan yang mungkin diperlukan.
Baca Juga: Respon Meikarta Soal Pengaduan Konsumen: Serah Terima Berjalan Lancar, 16.128 Unit Hingga Akhir 2025
“Seperti ketua umum dari para perawat atau bidan yang kami undang. Nanti yang dari wartawan juga akan kami ajang ngomong organisasi dan perwakilan wartawannya,” kata Ara.
Baca berita lainnya di GoogleNews
———
KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0813 8225 4684
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com