PropertiTerkini.com, (TANGERANG) — Lebih dari 80 warga perumahan Springhill Yume Lagoon, Tangerang, menyampaikan petisi penolakan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Suradita.
Petisi tersebut disampaikan kepada Springhill Group (PT Springhill Mizumi Serpong) selaku developer, pada saat audiensi yang digelar pada Sabtu, 2 September 2023 di Clubhouse Springhill Yume Lagoon.
Baca Juga: HIPILAND Luncurkan Serpong Garden 3, Mulai Rp700 Jutaan
TPST Suradita tersebut hanya berjarak hanya sekitar 20 meter dari pemukiman warga dan direncanakan akan menggunakan teknologi pirolisis dan gasifikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 pasal 32 mengenai persyaratan TPST, jarak TPST ke pemukiman terdekat paling sedikit 500 meter.
Dalam audiensi yang dilakukan, warga menyebutkan dampak-dampak negatif TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman warga. Beberapa di antaranya adalah penumpukan sampah yang dapat menyebabkan bau dan penyakit.
Baca Juga: Shila at Sawangan Rilis Dua Tipe Rumah Baru di Depok
Dampak lainnya, menurut warga, residu dari pemrosesan sampah yang dapat mempengaruhi kualitas air dan udara di lingkungan.
Kemudian, truk dan kendaraan pengangkut sampah yang mengganggu lalu lintas di sekitar perumahan, mengurangi estetika dan keindahan lingkungan, serta mempengaruhi nilai ekonomi dari properti.
Baca Juga: Harga Rumah Naik 2,8 Persen, Bali Paling Populer Pencarian Hunian Tertinggi
Warga juga merasa sangat kecewa terhadap Springhill Group selaku pihak pengembang dan pemasar yang tidak jujur dan menutup-nutupi keberadaan TPST tersebut.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi, baik secara lisan maupun tulisan (brosur, site plan, media sosial) pada saat sebelum melakukan pembelian. Bahkan pihak developer mencopot paksa spanduk penolakan TPST yang dipasang oleh warga.
Salah seorang warga menyebutkan “TPS Suradita sudah ada dari tahun 2015. Namun, kenapa proyek pembangunan Springhill Yume Lagoon (mulai dari pengerukan situ) tetap bisa mulai dilakukan di tahun 2016? TPS bahkan diperluas di tahun 2017 setahun setelah pembangunan.”
Baca Juga: Lanjut Pembangunan Jalan Perbatasan Kalbar Hingga Tembus ke Kaltim 608 Km
Penolakan TPST juga pernah dilakukan oleh warga Kertamukti Bekasi, Cicabe Bandung, Jatihandap Bandung, Jahri Saleh Banjarmasin.
Baca berita lainnya di GoogleNews
*** Baca berita lainnya di GoogleNews