PropertiTerkini.com, (GADING SERPONG) — Sebanyak 32 Kepala Keluarga (KK) penghuni Blok AA Cluster Catalina, Gading Serpong, Tangerang melakukan gugatan Class Action (CA) terhadap PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC) sebagai pengembang Apartemen Carstensz, Gading Serpong ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pengadilan perdana digelar tanggal 2 Juni 2021 mendatang.
Gugatan CA ini dilakukan karena diduga kuat PT JBC telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam membangun Apartemen Carstensz.
Baca Juga: Jangan Mau Diperdaya Oknum Kepailitan
Kuasa Hukum warga Blok AA Cluster Catalina, Yasir Intan, SH, MH membenarkan bahwa warga Blok AA Cluster Catalina telah mengajukan gugatan Class Action ke PN Tangerang.
Dalam berkas gugatannya Yasir mengemukakan bahwa proses pembangunan apartemen telah mengganggu lingkungan hidup warga Blok AA Cluster Catalina. Yasir siap membuktikannya dalam proses pengadilan nanti.
Sementara itu, Rento warga Blok AA mengatakan, pihak JBC sejak membangun Apartemen Carstensz dari tahun 2018 lalu, hingga saat ini tidak merespon secara maksimal atas banyaknya keluhan warga Blok AA yang terdampak oleh pembangunan apartemen.
Dampak negatif yang dialami warga Blok AA sangat luar biasa yaitu warga mengalami kecemasan dan ketakutan selama 3 tahun. Keselamatan jiwa dan raga warga juga terancam.
Baca Juga: Jual Habis Ruko Aristoteles di Gading Serpong, Summarecon Raup Rp250 Miliar
“Kerasnya getaran dan fondasi tiang pancang apartemen mengancam keselamatan warga Blok AA, karena posisi bangunan apartemen sangat dekat dengan hunian warga. Belum lagi pencemaran udara seperti debu dan sampah kantong semen bertebaran saat tertiup angin kencang. Hal lainnya lagi yaitu debit air di lingkungan perumahan kami berkurang drastis,” tandas Rento.
Rento juga menambahkan, dengan adanya apartemen ini warga Blok AA cluster Catalina juga tidak akan mendapatkan sinar matahari pagi untuk selamanya. Selain itu, Rento juga menegaskan, banjir juga terjadi karena pihak JBC tidak menata drainase dengan baik.
“Beberapa warga mengalami batuk-batuk karena ispa, stress akibat bunyi pemasangan tiang panjang yang keras dan terjadi hampir 24 jam. Perputaran crane juga mengancam nyawa kami,” tegas Rento.
Baca Juga: Kronologi Gugatan Pailit Sentul City Hingga Menuju Proses Damai
Rento mengatakan bahwa pembangunan proyek Apartemen Carstensz mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi hak-hak kehidupan dan HAM kami yaitu hak untuk hidup nyaman, aman, damai, tenang, dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwa dan raga.
“Dalam UUD 45 Pasal 28 H sudah jelas disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara Indonesia,” jelas Rento.
Senada dengan Rento, juru bicara warga Blok AA Cluster Catalina, I Nengah Sudarma menuturkan, pihak pengembang wajib bertanggung jawab secara hukum karena diduga kuat telah melalaikan kewajibannya dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan hidup warga Blok AA dan sekitarnya.
“Suara bising selama 24 jam setiap hari terjadi. Bahkan ada sejumlah coran bangunan yang jatuh ke jalanan di dalam kompleks perumahan dan menimpa beberapa kendaraan warga yang diparkir. Bila itu menimpa warga, maka warga akan meregang nyawa akibat tertimpa coran,” kata Darma.
Baca Juga: Progres Terkini Superblock Southgate: Apartemen dan AEON Mall Segera Beroperasi
Jon, salah satu warga Blok AA Cluster Catalina lainnya mengemukakan, pihak pengembang Apartemen Carstensz harus memenuhi kewajiban hukumnya dan memberikan hak-hak warga Blok AA yang selama 3 tahun mengalami kerugian secara materil dan imateril.
“Stop segera pembangunan Apartemen Carstensz sebelum mereka menunaikan kewajiban hukumnya dan menanggung semua kerugian yang dialami kami selama 3 tahun,” ungkap Jon
Pihak tergugat dalam Class Action ini yaitu PT Jaya Bumi Cakrawala (JBC). Turut tergugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang, Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, mantan Ketua RW 006 Cluster Catalina Ahmad Effendi, Ketua RW 006 Cluster Catalina periode saat ini Arif Budisantoso, Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Pembangunan Apartemen Carstensz.
Baca Juga: Per 11 Mei 2021 Program Sejuta Rumah Tembus 280.490 Unit
Sampai berita ini diturunkan redaksi mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon ke kantor PT JBC, namun sambungan telepon tidak diangkat.