Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia
Friday, February 27, 2026
Kulkas atau Lemari Es Sharp Indonesia

BERITA TERKAIT

Tenor Cicilan Rumah Subsidi 30 Tahun: Solusi Bebaskan MBR dari Cicilan Mahal!

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen.

PropertiTerkini.com(JAKARTA) — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Isu utama yang diangkat adalah perpanjangan masa angsuran yang sebelumnya maksimal 20 tahun, kini ditambah menjadi tiga dekade demi menjawab jeritan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terkait tingginya cicilan bulanan.

Baca Juga: Menteri PKP Ingin Penyediaan Hunian Layak di Kota Batam Tepat Sasaran

Pentingnya kebijakan ini diterapkan sekarang bertujuan untuk menekan angka backlog perumahan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan hunian yang lebih terjangkau.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain tenor, pemerintah juga memberikan pembebasan BPHTB dan PBG khusus untuk membantu MBR memiliki rumah tanpa biaya awal yang mencekik.

Dukungan kuat juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit rakyat.

Baca Juga: Penataan Kawasan Kumuh di Lampung Jadi Prioritas Utama Menteri PKP

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mendukung penuh langkah ini melalui program FLPP agar DP bisa lebih rendah dan cicilan lebih murah bagi masyarakat luas.

Kabar gembira lainnya, Menkeu juga memastikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar akan diperpanjang hingga tahun 2027.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” ungkap Purbaya.

Kebijakan ini diharapkan memicu perbankan nasional untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Baca Juga: Rusun Prajurit Kopassus Solo Dibangun 1 Tower 8 Lantai, Rp13 Miliar Disiapkan

Dengan sinergi antara Kementerian PKP dan Kemenkeu, pemerintah optimis sektor properti akan menjadi motor utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional menuju angka 8 persen.

Skema Khusus MBT dalam Tenor Cicilan Rumah Subsidi 30 Tahun

Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan total tenor hingga 30 tahun.

Terkait kisaran nilai manfaat, calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen saja.

Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan biaya awal sebesar Rp25 juta yang mencakup biaya provisi, notaris, hingga asuransi, serta pembebasan PPN sepenuhnya bagi kelompok ini.

Baca Juga: Diskon 80% IKEA Indonesia Sambut Lebaran 2026: 5 Solusi Cerdas Tata Rumah Tanpa Renovasi

Perpanjangan tenor ini sangat penting saat ini karena mampu menjangkau kelompok masyarakat yang secara penghasilan berada di atas ambang MBR namun tetap kesulitan menanggung bunga KPR komersial yang fluktuatif.

Dengan adanya kepastian bunga tetap dan jangka waktu yang lama, stabilitas pengeluaran rumah tangga dapat lebih terjaga.

Purbaya menambahkan, “Harusnya tidak ada masalah untuk 30 tahun agar lebih panjang sehingga cicilannya bisa lebih murah dan akses rakyat makin terbuka lebar.”

Namun, terdapat catatan penting dan risiko yang perlu diperhatikan oleh konsumen mengenai pengambilan tenor panjang.

Meskipun cicilan bulanan menjadi sangat ringan, total margin atau bunga yang dibayarkan selama 30 tahun akan lebih besar secara akumulatif dibandingkan dengan tenor pendek.

Baca Juga: Target Sinar Mas Land 2026: Strategi Rp10 Triliun di Tengah “Demam” Rumah Tapak

Program Perumahan Nasional rumah subsidi
Rumah Subsidi: Program perumahan menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kawasan yang inklusif, produktif, serta berkelanjutan. (foto ilustrasi/Foto dok. Kementerian PKP).

Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan perhitungan matang terhadap kemampuan finansial jangka panjang dan memastikan keamanan arus kas keluarga sebelum melakukan komitmen kredit berjangka waktu tiga dekade ini.

Secara keseluruhan, paket kebijakan ini merupakan oase bagi masyarakat yang merindukan hunian layak dengan harga bersahabat.

Perpaduan antara perpanjangan tenor dan insentif pajak hingga 2027 adalah strategi ganda pemerintah untuk memulihkan sektor properti.

Baca Juga: Pembiayaan Rumah Subsidi MBR Melesat: BRI–PKP Perkuat Harapan Hunian Rakyat

Dengan implementasi yang tepat, hambatan biaya awal dan angsuran mahal yang selama ini menghantui MBR dan MBT diharapkan dapat segera teratasi sepenuhnya melalui skema tenor cicilan rumah subsidi yang mencapai 30 tahun.

***
Untuk berita santai yang tak kalah serumampir juga kePropertiPlus.com

*** Baca berita lainnya di GoogleNews
——— KONTAK REDAKSI:
Telepon/WA: 0821 2543 0279
Email Redaksi: redaksi@propertiterkini.com
Email Iklan: iklan@propertiterkini.com

BERITA TERBARU

Demo Half Page