Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal
Wednesday, June 18, 2025
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

BERITA TERKAIT

Mesin Cuci Sharp Terbaru

Perumahan Green Citayam City Bakal Rata dengan Tanah

Sebanyak 3.000 rumah dan ruko dalam kawasan perumahan Green Citayam City akan segera digusur. Perumahan ini telah dihuni sekitar 300 kepala keluarga dan 300 lainnya sudah melakukan akad kredit di Bank BTN.

PropertiTerkini.com, (BOGOR) – Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya No 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019 telah memenangkan gugatan PT Tjitajam terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC). PT GCC adalah pengembang yang membangun perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Perumahan subsidi tersebut segera akan digusur bersama dengan sekitar 3.000 rumah dan ruko yang telah dibangun dan dihuni di seluas 50 hektar. Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam mengatakan, penggusuran akan dilakukan pada 13 Maret 2020 mendatang.

Baca Juga: Tol Desari Seksi I Beroperasi, Selanjutnya Sawangan – Bojong Gede

“Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini. Namun sebelum pelaksanaan akan ada rakor terakhir tanggal 9 besok di PN Cibinong,” kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, Minggu (8/3/2020).

Reynold mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada konsumen perumahan Green City Citayam, termasuk kepada konsumen yang sedang melakukan proses akad kredit, Sabtu lalu. Kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk meminimalisir kerugian yang ditanggung para konsumen tersebut.

“Beberapa solusi kami berikan kepada mereka. Salah satunya adalah menawarkan kepada mereka untuk mau pindah ke lokasi perumahan yang dikelola PT Tjitajam. Tapi sebagian besar dari mereka yang hadir memilih uangnya dikembalikan,” terangnya.

Baca Juga: Bingung, Kenapa Biaya “Fotocopy” Dokumen Rumah Begitu Mahal? Ini Penjelasan Bank

Solusi lainnya adalah kuasa hukum PT Tjitajam tersebut akan memberikan bantuan konsultasi hukum bagi konsumen yang merasa tertipu. Kata dia, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. “Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi,” ujar Reynold.

Sebelumnya, Direktur PT GCC, Ahmad Hidayat Asseggaff, pengembang perumahan Green Citayam City mengatakan bahwa sertifikat tanah perumahan tersebut dibeli dari PT Tjitajam seharga Rp147 miliar dan dari PT Bahana Wirya Raya seharga Rp85 miliar.

Baca Juga: CITAYAM-CILEBUT: Cerita Rumah Pinggiran yang (lagi) Naik Pamor

Kata dia, sertifikat tersebut dia beli berdasarkan kesepakatan perdamaian antara PT Tjitajam dan PT Bahana. “Ini difasilitasi Bank BTN. Jadi BTN tidak begitu saja mengakadkan begitu. Jadi kalau punya sertifikat tunjukkan kepada saya,” tegasnya.

Dari berbagai informasi yang dihimpun PropertiTerkini.com, hingga saat ini sudah ada sekitar 300 orang yang tinggal di perumahan tersebut, sementara 300 orang lainnya juga sudah melakukan akad kredit di Bank BTN.

Mesin Cuci Sharp Terbaru

BERITA TERBARU

Demo Half Page