PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya berupaya melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh di seluruh Indonesia. Program peningkatan kualitas permukiman itu lewat Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Program ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan berkurangnya kawasan kumuh hingga nol persen. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Program KOTAKU merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR, pemerintah daerah dan stakeholders.
Baca Juga: Program KOTAKU Ubah Kawasan Kampung Kumuh di Bangka Belitung
Masyarakat terlibat penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasannya. Skema pemberdayaan ini umumnya diterapkan pada infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Penataan kawasan kumuh seperti ini bukan hanya dilakukan pada permukiman di bantaran sungai, namun juga di tempat lain seperti permukiman di dekat tempat pembuangan sampah ataupun kampung padat penduduk di perkotaan.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, J Wahyu Kusumosusanto menambahkan, Program KOTAKU memperbaiki akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh.
Baca Juga: Konstruksi Tol Solo-Yogyakarta, Ruas Kartosuro-Purwomartani Akan Dipercepat
“Dukungan infrastruktur terbagi menjadi skala kawasan dan skala lingkungan. Meliputi dukungan pembangunan jaringan jalan, pengelolaan air limbah, drainase, pengelolaan sampah, perpipaan air minum dan jaringan penanganan kebakaran,” kata Wahyu.
Tantangan Program KOTAKU
Berdasarkan target RPJMN 2015-2019, capaian pengurangan kawasan kumuh seluas 32.221 hektar (84 persen) dari target seluas 38.431 hektar.
Baca Juga: Naraya Serpong, Rumah Mewah, Harga di Bawah Pasaran
Sisanya, seluas 6.209 hektar (16 persen) belum tertangani dikarenakan beberapa hal. Seperti kawasan kumuh berada di lokasi ilegal, memerlukan pola penanganan yang lebih kompleks, dan memerlukan safeguard sosial sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
Selain berkontribusi pada RPJMN 2015-2019, berdasarkan target RPJMN 2020-2024, pengurangan kawasan kumuh hingga akhir tahun 2022 telah mencapai 6.872 hektar (69 persen) dari target seluas 10.000 hektar. Sehingga, untuk mencapai target tersebut masih terdapat gap seluas 3.128 hektar (31 persen) hingga akhir tahun 2024.
Investasi kegiatan sebanyak 91 kegiatan skala kawasan dan 61.921 kegiatan skala lingkungan, telah dilakukan serah terima ke pemerintah daerah dan masyarakat yang tersebar di seluruh lokasi di 11.332 Kelurahan/Desa di 330 Kabupaten/Kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bank Danamon Siap Wujudkan Milenial Punya Rumah
“Dengan sistem rencana pembangunan kota dan dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan partisipasi masyarakat, harapannya dapat terwujud permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan,” terang Wahyu.
Baca berita lainnya di GoogleNews
*** Baca berita lainnya di GoogleNews