PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan serah terima aset bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat di 28 kabupaten atau kota senilai Rp77,16 miliar.
Komponen bantuan PSU perumahan tersebut berupa jalan lingkungan yang disalurkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pembangunan rumah-rumah baru.
Baca Juga: Kementerian PUPR Gelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
“Hari ini kami laksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, Ir. M Hidayat dalam kegiatan “Seremonial Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Barang Milik Negara Berupa Bantuan PSU” yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Menurut Hidayat, lokasi penyaluran bantuan PSU adalah perumahan yang dipilih berdasarkan hasil dari proses verifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Hasil pembangunan yang diserahterimakan dan dimanfaatkan menunjukkan bahwa kebutuhan tersebut terpenuhi, dan pemeliharaan membuat hasil pembangunan tersebut dapat dinikmati hingga 50 tahun berikutnya.
Berdasarkan data yang ada, sebaran lokasinya berada di sejumlah wilayah antara lain di Kabupaten Solok, Bengkalis, Karanganyar, Malang, Cirebon, Jember, Lombok Barat, Mimika, Bombana, Bulukumba, Sigi, Wakatobi, Pahuwato Kota Malang, Kota Kendari, Kota Baubau, Kota Jayapura.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bakal Bangun Rumah Tahan Gempa di Cianjur
Kementerian PUPR terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR. Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan pembangunan 2.452 unit rumah khusus, 4.357 unit rumah susun, penanganan 172.653 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik MBR, dan penyediaan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) untuk melayani 20.530 unit rumah milik MBR di Tahun 2022.
Pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat. Untuk merealisasikan manfaat tersebut, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya.
Baca Juga: 6 Isu Strategis Bidang Perumahan yang Patut Jadi Perhatian
“Kementerian PUPR merupakan ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan tempat tinggal yang layak huni. Pembangunan perumahan yang didukung dengan infrastruktur yang baik, merupakan bentuk kolaborasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hidayat.
Adapun jika terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pemerintah daerah tidak berkenan untuk menerima aset PSU yang dibangun, maka perlu ada surat pernyataan yang secara detail menjelaskan mengapa aset tidak dapat diterima oleh pemerintah daerah, sehingga surat ini dapat menjadi dasar bagi Kementerian PUPR dapat memproses penghapusan asset.
“Kami mengapresiasi kepada bupati, walikota atau sekretaris daerah yang bersedia terus bekerjasama untuk membangun dan menerima hasil pembangunan dari Kementerian PUPR, serta turut memeliharanya,” ujar Hidayat.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews