PropertiTerkini.com, (JAKARTA ) — Kementerian PUPR menyatakan keberhasilan program perumahan di Indonesia tidak terlepas dari peran dan dukungan dari semua stakeholder perumahan terutama dari pelaku pembangunan dan asosiasi pengembang. Hal ini dikemukakan oleh Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di Jakarta, Rabu (1/11/2023), saat mengucapkan selamat atas pelaksanaan kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-IV yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pelaku pembangunan Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS) Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Iwan berharap kepada APERNAS agar selalu mendukung program pemerintah dalam pembangunan rumah subsidi yang berkualitas dan dapat meningkatkan kompetensi anggotanya dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pemulihan ekonomi nasional melalui pembangunan properti di Indonesia.
“APERNAS harus bisa terus memupuk semangat pengembang dalam berkontribusi untuk pertumbuhan perekonomian, serta berkolaborasi baik dengan pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi semua masyarakat,” ujar Iwan.
Masih menurut Iwan, secara spesifik penguatan kebijakan pada sisi supply didukung oleh koordinasi kementerian atau lembaga, pemda, perbankan dan asosiasi pelaku pembangunan. Sedangkan pelaku pembangunan berperan besar dalam memenuhi kebutuhkan peningkatan demand perumahan, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Batas Harga Rumah Subsidi
Ada sejumlah kebijakan bidang perumahan yang dilakukan Kementerian PUPR dalam hal penyediaan dan pembiayaan terutama bagi MBR, seperti bantuan pembangunan perumahan berupa bantuan pembangunan PSU, bantuan rumah susun dan bantuan rumah swadaya, penyediaan rumah khusus dan program pembiayaan perumahan melalui FLPP, SBUM sebagai pendamping FLPP dan Tapera.
Kementerian PUPR, secara resmi juga telah menetapkan batas harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability).
Termasuk menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability). Serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pelaku pembangunan perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Iwan juga mengingatkan masih tingginya potensi demand perumahan terutama untuk segmen MBR. Pemerintah berharap para pelaku pembangunan juga dapat berkontribusi dalam program-program pemerintah, untuk secara bersama berkolaborasi mengakselerasi memenuhi kebutuhan perumahan, khususnya dalam menyediakan perumahan bagi sektor MBR.
“Kita harus optimis bahwa sektor properti akan tetap tumbuh kuat karena pemerintah telah merespon dengan cepat melalui berbagai kebijakan yang dapat memperkuat pertumbuhan perumahan di Indonesia,” ujar Iwan.