Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal
Thursday, June 19, 2025
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

BERITA TERKAIT

Mesin Cuci Sharp Terbaru

Kementerian PUPR Bentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan

Tugas Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, antara lain melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

PropertiTerkini.com, (BALIKPAPAN) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap pembentukan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPP) di daerah akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mendorong capaian Program Sejuta Rumah.

“Tujuan dibentuknya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan merupakan suatu reformasi birokrasi di bidang perumahan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana di Hotel Grand Jatra, Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Balai Perumahan Dibentuk PUPR Guna Dorong Program Sejuta Rumah

Dadang menjelaskan, Kementerian PUPR berharap dengan dibentuknya BPPP di daerah dapat mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.

Guna mengefektifkan pembinaan, pengawasan dan pendamping operasionalisasi terhadap kinerja BPPP, Direktorat Jenderal Perumahan juga menugaskan sejumlah Direktur teknis sebagai koordinator wilayah.

“Kami akan terus mensosialisasikan keberadaan Balai Pelaksana Penyediaan perumahan ke pemerintah daerah. Jadi nantinya Pemda akan lebih mudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan program perumahan di daerah,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Dadang juga menyampaikan beberapa tugas pokok dan fungsi BPPP Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR yang ada di daerah.

Baca Juga: Neuva Ice dari Polytron, Mampu Cegah Virus Corona

Adapun tugasnya adalah melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.

Sedangkan fungsi antara lain menyusun program dan anggaran pelaksanaan pembangunan serta rencana teknis pembangunan, melaksanakan pembangunan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan, mengelola data dan informasi pelaksanaan pembangunan, melakukan koordinasi dan dukungan penanggulangan pasca bencana serta penyediaan lahan dan pengembangan lahan.

Fungsi lainnya adalah melaksanakan fasilitasi serah terima asset serta melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga balai dan tugas lain oleh Direktur Jenderal Perumahan.

“Kami juga akan menugaskan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan untuk mendorong rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk masyarakat di daerah,” tandasnya.

Baca Juga: SiKasep, Selangkah Menuju Rumah Idaman

Sementara itu, Kepala BPPP Kalimantan II, Nursal menyatakan, dirinya siap melaksanakan tugas yang diberikan untuk meningkatkan hunian layak untuk masyarakat.

“Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II siap mendorong pembangunan perumahan di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara,” terangnya.

Mesin Cuci Sharp Terbaru

BERITA TERBARU

Demo Half Page