PropertiTerkini.com, (JAKARTA) — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) dan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Salah satunya dengan melakukan inovasi penyediaan hunian layak bagi MBR berpendapatan tidak tetap atau informal.
Backlog kepemilikan perumahan saat ini mencapai 11 juta dan backlog keterhunian mencapai 7,6 juta. Dari 93 persen backlog kepemilikan perumahan sebagian besar merupakan MBR sejumlah 33 persen dan masyarakat miskin sejumlah 60 persen, dan seluruhnya didominasi oleh segmen MBR informal.
Baca Juga: Masuk Pasar Indonesia, Viessmann Merevolusi Solusi Air dengan Teknologi Jerman
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki hunian layak. Menurutnya pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi MBR. Harapannya dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.
Untuk menyediakan rumah bagi para MBR informal Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan kegiatan Aspiration Gathering Kajian Ekosistem Perumahan Dan Grand Design Segmen MBR Informal secara virtual, Rabu (23/2/2022).
“Dalam penyediaan perumahan bagi MBR informal perlu dilakukan pemetaan yang lebih detail untuk mengetahui seberapa besar resiko yang didapatkan ketika memberikan pembiayaan terhadap perumahan mereka,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto.
Baca Juga: Usai IPO, Adhi Commuter Properti Siap Kembangkan Sejumlah Proyek Baru
Adanya Grand Design nantinya akan mempermudah perbankan dalam pembiayaan perumahan bagi para MBR informal. Ke depannya para MBR informal akan dikelompokkan sesuai profil risiko masing-masing yang terbagi menjadi risiko rendah, sedang dan tinggi. Sehingga nantinya pemberian bantuan Kredit Kepemilikan Rumah bagi MBR informal didapatkan skema yang tepat.
Jika sektor MBR informal ini dapat dipetakan lebih rinci, pasti akan lebih mudah menjangkau mereka dalam pembiayaan KPR oleh perbankan. Seperti petani bisa masuk dalam kategori MBR informal karena tidak memiliki slip gaji, namun sebenarnya kemampuan bayar mereka cukup tinggi. Jadi, mungkin solusi yang tepat adalah pemetaan sektor MBR informal untuk selanjutnya dijadikan Grand Design Perumahan Segmen MBR Informal.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan beberapa program pembangunan perumahan bagi MBR Informal seperti Perumahan bagi Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Kabupaten Garut, selanjutnya Perumahan bagi Guru Honorer di Kabupaten Kendal, dan Perumahan bagi Penyapu Jalan di Kota Prabumulih.
Baca Juga: SBI Pertahankan Kinerja Positif di Tengah Pandemi dan Krisis Energi
Semuanya tidak terlepas dari kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk dapat menciptakan hunian yang layak huni bagi MBR Informal. Seperti contoh pada pembangunan perumahan bagi Guru Honorer di Kabupaten Kendal, mereka dijamin oleh pemerintah daerah setempat dalam pembangunan rumah tersebut dan mempermudah proses perizinan dalam pembangunannya.
Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikategorikan MBR Informal ada 7 kategori, yaitu Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap, Berusaha Dibantu Buruh Tetap, Buruh atau Karyawan, Pekerja Bebas di Pertanian, Pekerja Bebas di Nonpertanian, dan Pekerja Keluarga atau Tidak Dibayar.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews