Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal
Thursday, June 19, 2025
Pintu Baja Fortress, Canggih untuk Keamanan Rumah Maksimal

BERITA TERKAIT

Mesin Cuci Sharp Terbaru

Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Kawasan Ancol

Dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu tiga tahun.

PropertiTerkini.com, (JAKARTA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan wisata dan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol. Izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Baca Juga: 5 Kota Baru Dunia yang Akan Mengguncang Masa Depan

Adapun Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa daratan seluas lebih kurang 20 hektar yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar.

“Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 Ha (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.

Baca Juga: Mega Diskon! Beli Properti di Jakarta Garden City, Diskon Langsung Mulai Rp341 Juta Hingga Rp1,7 Miliar

Dalam Kepgub ini juga dijelaskan sejumlah kewajiban dan kontribusi yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kewajiban tersebut, yakni menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.

Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat; dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

Baca Juga: Magda Hutagalung Memperkenalkan Hotel Terbarunya, Aloft Jakarta TB Simatupang

PT Pembangunan Jaya Ancol juga diwajibkan untuk melakukan pengerukan sedimentasi sungai di daratan. Kemudian lahan hasil perluasan kawasan yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas lebih kurang 35 hektar dan lebih kurang 120 hektar, wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Selidiki Penyebab Banjir Jakarta, Kementerian ATR/BPN akan Audit Tata Ruang

“Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali,” terang Anies dalam Kepgub tersebut.

Mesin Cuci Sharp Terbaru

BERITA TERBARU

Demo Half Page